/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:03 WIB
Caption : Barang bukti obat terlarang yang disita kepolisian dari kedua pelaku jaringan Aceh di halaman Sat ResNarkoba Polresta Banyumas, Selasa (23/8/2022). (Suara.com/Anang Firmansyah)

Dari pekerjaannya berjualan obat terlarang, para pelaku dibayar dengan upah Rp1,8-2 juta. Meski begitu mereka mengaku tidak pernah menggunakan obat terlarang tersebut.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tentang dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Anang Firmansyah).

Load More