PURWOKERTO.SUARA.COM – Mabes Polri kembali memutasi personel yang diduga terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Seperti mutasi sebelumnya, kali ini ada puluhan personel yang dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Dikutip Antara, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri memutasi 24 Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Keputusan mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani Irjen Pol Wahyu Widada Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, 24 personel kepolisian yang dipindahtugaskan berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus terdiri dari perwira menengah, bintara dan tamtama.
Rinciannya, 4 orang Kombes, 5 orang AKBP, 2 orang Kompol, 4 orang berpangkat AKP, 2 orang IPTU, 1 orang IPDA, 1 orang Bripka, 1 orang Brigpol, 2 orang Briptu, dan 2 orang Bharada.
“Betul, semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Di antara yang dimutasi, ada nama Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Metro Jakarta Selatan menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo dari Bintara Arsip Satlantas Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, dimutasi jadi Bintara Arsip Yanma Polri.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus Polri menetapkan enam orang Perwira Polri yang melakukan tindak pidana menghalangi pengusutan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Chuk Putranto.
Baca Juga: Waspada! Banyak Pengedar Pil Koplo Berkedok Toko Kelontong di Banyumas
Keenam orang tersebut terindikasi mengaburkan barang bukti rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara dan pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, tanggal 8 Juli 2022.
Masing-masing, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Kelima tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.* (ANIK AS)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
-
Semarak Perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta di Bundaran HI
-
Membaca Papua Lewat Memoria Passionis: Catatan Luka dari Timur Nusantara
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri
-
Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti