PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Penganiayaan mengakibatkan satu orang asal Papua meninggal dunia pada Selasa (23/8/2022). Dua pelaku penganiayaan telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Diketahui, Penganiayaan berujung maut tersebut terjadi di salah satu asrama mahasiswa Papua, Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta.
"Pelaku mendatangi Mapolda untuk menyerahkan diri pada Rabu (24/8/2022) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kesadaran sendiri," kata AKBP Idham Mahdi, Kapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022) di kantornya yang dikutip dari Instagram Jogja Info.
Ia menjelaskan, ada dua pelaku yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Kedua pelaku yakni atas nama RK (36) asal Papua, dan satu pelaku lainnya berinisial YK (27) yang berdomisili di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta.
Idham melanjutkan, aat ini keduanya ditahan di Mapolda DIY. Ia menyebut, antara pelaku dan korban saling kenal dan berasal dari daerah yang sama yakni Papua.
Sementara itu, korban yang sempat menjalani perawatan di RSPAU dr S Hardjolukito juga akan dimakamkan di tanah kelahirannya di Papua.
"Korban satu orang dalam kondisi meninggal dunia dan hari ini (Kamis) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya di Papua," terang Idham.
Idham menjelaskan kronologinya, saat kejadian pada 23 Agustus lalu, kelompok korban yang terdiri atas empat orang
datang ke asrama tersebut. Kedatangan tersebut awalnya diketahui untuk mengikuti diskusi atau rapat.
"Kesalahpahaman terjadi dalam lingkup asrama, bukan dalam kondisi rapat. Sepertinya hanya kumpul-kumpul biasa, bukan pada saat rapat. Kesalahpahamannya masih kami dalami, kata ldham.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diusut Tuntas
"Dari kesalahpahaman dan terjadi kejar-mengejar terdapat empat orang laki-laki yang dikejar enam orang laki-laki sehingga terjadi keributan tepatnya di simpang tiga Glagahsari, Umbulharjo. Akibat kejar-kejaran tersebut, terjadi perkelahian menggunakan sajam," imbuhnya.
Atas penganiayaan itu, kedua pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Arif KF)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Redha: Buku yang Mengajarkan Kita Cara Menangis Tanpa Kehilangan Harapan
-
F1 GP Kanada: George Russell Menangi Sprint Race, Lando Norris Salip Kimi Antonelli!
-
Le Sserafim Hidupkan Kembali Tren Lagu Macarena di Lagu Terbaru, Boompala
-
Ramalan Zodiak Gemini 24-31 Mei 2026: Pekan Penuh Keberuntungan
-
Jangan Sampai Salah Jalur! Ini Rute Lengkap Pawai Juara Persib Bandung Pagi Ini
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Profil Ignatius Windu Hastomo, Anak Hasto Kristiyanto yang Menikah dengan Lim Xin Rui
-
Berat Badan Purbaya Turun 10 Kg usai 8 Bulan Jabat Menkeu
-
5 Gel Mask Korea dengan Kolagen untuk Menjaga Kulit Tetap Lembap dan Plumpy
-
Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Pemula Wajib Cek Sebelum Investasi