PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Penganiayaan mengakibatkan satu orang asal Papua meninggal dunia pada Selasa (23/8/2022). Dua pelaku penganiayaan telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Diketahui, Penganiayaan berujung maut tersebut terjadi di salah satu asrama mahasiswa Papua, Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta.
"Pelaku mendatangi Mapolda untuk menyerahkan diri pada Rabu (24/8/2022) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kesadaran sendiri," kata AKBP Idham Mahdi, Kapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022) di kantornya yang dikutip dari Instagram Jogja Info.
Ia menjelaskan, ada dua pelaku yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Kedua pelaku yakni atas nama RK (36) asal Papua, dan satu pelaku lainnya berinisial YK (27) yang berdomisili di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta.
Idham melanjutkan, aat ini keduanya ditahan di Mapolda DIY. Ia menyebut, antara pelaku dan korban saling kenal dan berasal dari daerah yang sama yakni Papua.
Sementara itu, korban yang sempat menjalani perawatan di RSPAU dr S Hardjolukito juga akan dimakamkan di tanah kelahirannya di Papua.
"Korban satu orang dalam kondisi meninggal dunia dan hari ini (Kamis) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya di Papua," terang Idham.
Idham menjelaskan kronologinya, saat kejadian pada 23 Agustus lalu, kelompok korban yang terdiri atas empat orang
datang ke asrama tersebut. Kedatangan tersebut awalnya diketahui untuk mengikuti diskusi atau rapat.
"Kesalahpahaman terjadi dalam lingkup asrama, bukan dalam kondisi rapat. Sepertinya hanya kumpul-kumpul biasa, bukan pada saat rapat. Kesalahpahamannya masih kami dalami, kata ldham.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diusut Tuntas
"Dari kesalahpahaman dan terjadi kejar-mengejar terdapat empat orang laki-laki yang dikejar enam orang laki-laki sehingga terjadi keributan tepatnya di simpang tiga Glagahsari, Umbulharjo. Akibat kejar-kejaran tersebut, terjadi perkelahian menggunakan sajam," imbuhnya.
Atas penganiayaan itu, kedua pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Arif KF)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim
-
Tren Baru Pasca Lebaran: Loud Budgeting, Cara Jujur Ngaku Lagi Bokek Tanpa Malu
-
Hingga Malam Ini, 1,1 Juta Pemudik Padati Bakauheni, Kendaraan Ikut Melonjak
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan
-
Sinopsis Film Emmy, Angkat Kisah Emmy Saelan: Pahlawan Perempuan Makassar
-
ASN Jawa Timur Resmi WFH Setiap Hari Rabu, Kenapa Pilih di Tengah Pekan Ya?
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Dari Nostalgia Rasa ke UMKM Sukses, D'Kambodja Heritage Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI
-
D'Kambodja Heritage by Anne Avantie, Perpaduan Rasa, Cerita, dan Dukungan BRI untuk UMKM