/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:05 WIB
Dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan warga Papua di Asrama Papua meninggal dunia telah meyerahkan diri. (Foto: @jogjainfo.)

PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Penganiayaan mengakibatkan satu orang asal Papua meninggal dunia pada Selasa (23/8/2022). Dua pelaku penganiayaan telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. 

Diketahui, Penganiayaan berujung maut tersebut terjadi di salah satu asrama mahasiswa Papua, Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta.

"Pelaku mendatangi Mapolda untuk menyerahkan diri pada Rabu (24/8/2022) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kesadaran sendiri," kata AKBP Idham Mahdi, Kapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022) di kantornya yang dikutip dari Instagram Jogja Info. 

Ia menjelaskan, ada dua pelaku yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Kedua pelaku yakni atas nama RK (36) asal Papua, dan satu pelaku lainnya berinisial YK (27) yang berdomisili di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. 

Idham melanjutkan, aat ini keduanya ditahan di Mapolda DIY. Ia menyebut, antara pelaku dan korban saling kenal dan berasal dari daerah yang sama yakni Papua. 

Sementara itu, korban yang sempat menjalani perawatan di RSPAU dr S Hardjolukito juga akan dimakamkan di tanah kelahirannya di Papua.

"Korban satu orang dalam kondisi meninggal dunia dan hari ini (Kamis) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya di Papua," terang Idham. 

Idham menjelaskan kronologinya, saat kejadian pada 23 Agustus lalu, kelompok korban yang terdiri atas empat orang
datang ke asrama tersebut. Kedatangan tersebut awalnya diketahui untuk mengikuti diskusi atau rapat.

"Kesalahpahaman terjadi dalam lingkup asrama, bukan dalam kondisi rapat. Sepertinya hanya kumpul-kumpul biasa, bukan pada saat rapat. Kesalahpahamannya masih kami dalami, kata ldham.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diusut Tuntas

"Dari kesalahpahaman dan terjadi kejar-mengejar terdapat empat orang laki-laki yang dikejar enam orang laki-laki sehingga terjadi keributan tepatnya di simpang tiga Glagahsari, Umbulharjo. Akibat kejar-kejaran tersebut, terjadi perkelahian menggunakan sajam," imbuhnya.

Atas penganiayaan itu, kedua pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Arif KF)

Load More