PURWOKERTO.SUARA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menangkap seorang residivis kasus narkotika setelah kedapatan mengonsumsi sabu. Padahal pria berinisial YE (35) ini sebelumnya pernah dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan penangkapan terhadap YE dilakukan setelah menerima informasi jika ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melakukan profiling dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap YE (35) di pinggir Jalan Pekaja atau depan PMI Sokaraja Banyumas pada Kamis (25/8/22).
"Residivis tersebut berinisial YE (35), warga alamat Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," katanya melalui pesan tertulis, Jumat (26/8/2022)
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok Serasa Kretek yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14,62 gram. Dan satu bungkus kardus dibalut dengan lakban merah di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14,93 gram.
Kemudian satu bungkus kresek warna hitam di dalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 15 gram dan satu bungkus kresek hitam berisi 17 potongan bekas sedotan yang di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 9,76 gram.
"Jadi kami amankan barang bukti sabu dengan total jumlah brutto keseluruhan ada 53,31 gram," terangnya.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor honda beat warna biru yang digunakan pelaku untuk mengirim sabu kelokasi transaksi.
Kemudian satu unit sepeda motor honda vario warna kombinasi putih biru yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu di rumah pelaku dan satu buah ponsel merk Xiaomi warna abu-abu.
Baca Juga: Kata IPW Soal Keputusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Usai penangkapan tersebut pihaknya langsung membawa tersangka YE beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara paling Singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum Rp 13.000.000.000.
"Atau Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluha) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.600.000.000,- Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (Anang Firmansyah)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim