PURWOKERTO.SUARA.COM, SIGI- Video pengakuan seorang eks Polwan yang akhirnya dipecat atau Pemberhentian tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah berjuang memertahankan kasus yang ditanganinya viral. Ia sempat menentang seniornya yang mencoba mengintervensi atau menghalangi penanganan perkara pemerkosaan yang sedang ditanganinya. Alasannya, menurutnya, tersangka itu adalah orang kaya dan memiliki bekingan perwira.
Melalui channel EX POLWAN VIRAL, perempuan yang mengaku bernama Yuni Utami itu terpaksa membacakan surat terbuka karena surat yang dia kirimkan ke Kapolri Jenderal Listyo Prabowo , akhir Mei 2022 lalu tidak ditanggapi. Yuni meminta Kapolri untuk membuka kembali berkas pemeriksaan kasus pemerkosaan yang pernah ditanganinya dulu untuk mengungkap kebenaran.
Dalam surat terbuka itu, Yuni menceritakan perjalanan karirnya yang sempat ditempatkan di Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Pada Februari 2012, Yuni sempat menangani kasus pemerkosaan. Tersangka pun sudah ditahan.
“Saya juga sudah periksa korban, saksi dan tersangka,”katanya
Setelah Apel Pagi, ia kaget melihat seniornya AF membongkar berkas BAP nya. Ia keberatan karena BAP nya dibongkar tanpa seizinnya yang menangani perkara itu. Yuni justru kena semprot balik seniornya.
“Senior balik marah, keberatan kalau pelaku dijadikan tersangka. Dengan alasan orang kaya, punya orang dalam dan bekingan perwira,”katanya
Sempat Dimutasi
Karena ia melawan dan berusaha memertahankan kebenaran kasus itu, keesokan harinya Yuni mengaku mendapatkan pesan pendek bahwa dia dimutasi ke Lantas Polres Donggala.
Ia pun sempat melapor ke Kapolsek terkait perlakuan seniornya terhadapnya. Namun laporannya tidak direspon. Ia kemudian melapor ke Kapolres Donggala namun tak ada di tempat. Ia juga melapor ke Wakapolres namun tak direspon.
Baca Juga: Aplikasi Twitter Resmi Luncurkan Fitur Podcast, Ini Keunggulannya
Ia mengaku sedih dan kecewa karena laporannya tak ditanggapi. Puncaknya, ia membuat surat permohonan pensiun dini. Ia juga menegaskan ke Wakapolres, jika laporannya tak ditanggapi, ia akan mogok masuk kantor.
Ternyata laporannya memang tak direspon, hingga ia tidak absen ke kantor mulai Tahun 2012-2014. Hingga akhirnya ia dipecat atau PTDH pada April 2014.
Padahal ia mengaku tak pernah dipanggil untuk sidang sebelum diputuskan untuk PTDH.
“Saya gak pernah dipanggil sidang, gak pernah ajukan banding,”katanya
Ia mengaku berat melepas profesi yang sudah ia perjuangkan sekian lama serta harus melalui jenjang pendidikan. Tiba-tiba profesi itu ia tanggalkan demi memertahankan kebenaran.
Ia menyayangkan keputusan Polri yang memecatnya. Sebab ia tidak masuk kantor karena alasan kuat, yaitu keberpihakannya terhadap korban pemerkosaan, serta menuntut keadilan atas perilaku seniornya yang sewenang-wenang mengintervensi kasus pemerkosaan.
Berita Terkait
-
Cetak Hattrick, Erling Haaland Jadi Pahlawan Kebangkitan Mancester City atas Crystal Palace
-
Gilas Fulham 2-1, Arsenal Makin Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris
-
Aplikasi Twitter Resmi Luncurkan Fitur Podcast, Ini Keunggulannya
-
Raup Cuan dari Jualan Miniatur Truk, Pemuda Temanggung Bermodal Belajar dari Youtube
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal