/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mewawancara tersangka kasus pemerkosaan santri putra di Banjarnegara, Rabu 31 Agustus 2022. (Polres Banjarnegara)

PURBALINGGA.SUARA.COM - Ketua yayasan pendidikan keagamaan berinisial SAW (32), warga Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Tawa Tengah, terancam hukuman penjara 15 tahun lebih usai ditetapkan menjadi tersangka kasus sodomi tujuh orang santri anak di bawah umur.

Dari keterangan Polisi, SAW yang istrinya tengah mengandung juga mempunyai orientasi seksual sesama jenis a. Tersangka bernafsu ketika melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

"Tersangka ini mengaku, suka sama anak laki-laki yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto. 

Modus kejatahan yang dilakukan, tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya. Di rumah tersagka, perbuatan tercela itu dilakukan.

Tersangka leluasa merudapaksa santrinya karena istrinya tak di rumah. Istrinya saat kejadian berada di Aceh dan tengah hamil.

AKBP Hendri mengatakan, kejadian terbongkar bermula ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan. 

"Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.

"Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," bebernya.

Baca Juga: Kronologi Truk Trailer Seruduk Halte dan Tiang di Bekasi, 10 Korban Tewas, 20 Orang Luka

Khusus korban AG, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali. Yang pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 WIB, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 agustus 2022 sekira pukul 11.00 penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi tersangka berada di rumah. Selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan," ujar dia.

Kapolres mengatakan tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," pungkasnya.

Pesantren ini berdiri pada tahun 2019 santrinya berjumlah 200 orang. Pondok pesantrennya ada tiga tempat, Banjarmangu, Punggelan dan Wanadadi. 

"Saya menghimbau kepada masyarakat ketika anaknya dipondokan betul betul selektif," ucapnya.

Load More