PURBALINGGA.SUARA.COM - Seorang pengasuh yang juga pendiri pondok pesantren di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah diduga memperkosa tujuh santri putra berulang kali. Pelaku berinisial SAW kini menjadi tersangka.
Perbuatan keji itu dilakukan sejak tahun 2021. Kasus terakhir dilakukan pada 21 Juni 2022. Ketika itu, korban melintas di depan rumah tersangka pukul 13.00 WIB.
Tersangka kemudian memanggil korban untuk mampir ke dalam rumah. Tersangka lalu menawarikorban makan. Usai makan, tersangka mengajak korban ke kamar dan disodomi di kamar itu. Pukul 14.30 WIB korban meninggalkan rumah tersangka.
Tersangka leluasa beraksi karena istrinya yang tengah hamil tidak berada di rumah. Istrinya yang ketika itu hendak melahirkan berada di Aceh.
Malam harinya, tersangka mendatangi pondok tempat korban tidur. Ia membangunkan korban dan mengajaknya ke rumah. Tersangka membawa korban ke rumah dan kembali merudapaksa korban.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar ketika ia pergi ke Aceh untuk menemui istrinya yang akan melahirkan. Posisinya sebagai pengasuh digantikan ustaz lain. Di situlah korban menceritakan yang mereka alami.
"Saat itulah, kegiatan di pondok digantikan oleh ustaz lain. Ketika itu para korban cerita kejadian yang dialaminya," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, Rabu (31/8/2022).
Perbuatan sang pengasuh pondok kemudian dilaporkan ke Polres Banjarnegara. Kepada Polisi, tersangka mengakui perbuatannya karena nafsu. Bahkan, satu di antara korbannya disodomi sebanyak empat kali.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata korban lebih dari satu orang. Tersangka telah mencabuli tujuh santrinya yang masih anak-anak.
Baca Juga: Mie Gacoan Belum dapat Sertifikat Halal, Ini Kata Kemenag
"Tersangka ini mengaku, suka sama anak laki-laki yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," kata AKP Hendri.
Tersangka SW merupakan pendiri dan pengasuh sekaligus ketua yayasan pondok. Pondok yang ia dirikan pada tahun 2019 saat ini sudah memiliki tiga cabang yaitu di Kecamatan Wanadadi, Punggelan dan Banjarmangu.
"Pondok ini tergolong baru karena baru didirikan pada tahun 2019. Saat ini sudah ada 200 santri," ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (2) Uu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggantu Uu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E Uu Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tenaga pendidik," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rohil Dibakar, Pelaku Perusakan Diminta Serahkan Diri
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
5 Sunscreen Spray SPF 50 Terbaik yang Bisa Kamu Gunakan
-
Steven Wongso Samakan Penjual Martabak dengan Pengedar Narkoba, Nicky Tirta Emosi
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Bukan Sekadar Komoditas, Sarif Abdillah Dorong Perhatian Serius untuk Petani Bawang Putih di Jateng
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Hunian di Balik Geligi Elara