PURBALINGGA.SUARA.COM - Seorang pengasuh yang juga pendiri pondok pesantren di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah diduga memperkosa tujuh santri putra berulang kali. Pelaku berinisial SAW kini menjadi tersangka.
Perbuatan keji itu dilakukan sejak tahun 2021. Kasus terakhir dilakukan pada 21 Juni 2022. Ketika itu, korban melintas di depan rumah tersangka pukul 13.00 WIB.
Tersangka kemudian memanggil korban untuk mampir ke dalam rumah. Tersangka lalu menawarikorban makan. Usai makan, tersangka mengajak korban ke kamar dan disodomi di kamar itu. Pukul 14.30 WIB korban meninggalkan rumah tersangka.
Tersangka leluasa beraksi karena istrinya yang tengah hamil tidak berada di rumah. Istrinya yang ketika itu hendak melahirkan berada di Aceh.
Malam harinya, tersangka mendatangi pondok tempat korban tidur. Ia membangunkan korban dan mengajaknya ke rumah. Tersangka membawa korban ke rumah dan kembali merudapaksa korban.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar ketika ia pergi ke Aceh untuk menemui istrinya yang akan melahirkan. Posisinya sebagai pengasuh digantikan ustaz lain. Di situlah korban menceritakan yang mereka alami.
"Saat itulah, kegiatan di pondok digantikan oleh ustaz lain. Ketika itu para korban cerita kejadian yang dialaminya," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, Rabu (31/8/2022).
Perbuatan sang pengasuh pondok kemudian dilaporkan ke Polres Banjarnegara. Kepada Polisi, tersangka mengakui perbuatannya karena nafsu. Bahkan, satu di antara korbannya disodomi sebanyak empat kali.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata korban lebih dari satu orang. Tersangka telah mencabuli tujuh santrinya yang masih anak-anak.
Baca Juga: Mie Gacoan Belum dapat Sertifikat Halal, Ini Kata Kemenag
"Tersangka ini mengaku, suka sama anak laki-laki yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," kata AKP Hendri.
Tersangka SW merupakan pendiri dan pengasuh sekaligus ketua yayasan pondok. Pondok yang ia dirikan pada tahun 2019 saat ini sudah memiliki tiga cabang yaitu di Kecamatan Wanadadi, Punggelan dan Banjarmangu.
"Pondok ini tergolong baru karena baru didirikan pada tahun 2019. Saat ini sudah ada 200 santri," ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (2) Uu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggantu Uu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E Uu Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tenaga pendidik," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai
-
Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB
-
5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan