PURBALINGGA.SUARA.COM - Seorang pengasuh yang juga pendiri pondok pesantren di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah diduga memperkosa tujuh santri putra berulang kali. Pelaku berinisial SAW kini menjadi tersangka.
Perbuatan keji itu dilakukan sejak tahun 2021. Kasus terakhir dilakukan pada 21 Juni 2022. Ketika itu, korban melintas di depan rumah tersangka pukul 13.00 WIB.
Tersangka kemudian memanggil korban untuk mampir ke dalam rumah. Tersangka lalu menawarikorban makan. Usai makan, tersangka mengajak korban ke kamar dan disodomi di kamar itu. Pukul 14.30 WIB korban meninggalkan rumah tersangka.
Tersangka leluasa beraksi karena istrinya yang tengah hamil tidak berada di rumah. Istrinya yang ketika itu hendak melahirkan berada di Aceh.
Malam harinya, tersangka mendatangi pondok tempat korban tidur. Ia membangunkan korban dan mengajaknya ke rumah. Tersangka membawa korban ke rumah dan kembali merudapaksa korban.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar ketika ia pergi ke Aceh untuk menemui istrinya yang akan melahirkan. Posisinya sebagai pengasuh digantikan ustaz lain. Di situlah korban menceritakan yang mereka alami.
"Saat itulah, kegiatan di pondok digantikan oleh ustaz lain. Ketika itu para korban cerita kejadian yang dialaminya," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, Rabu (31/8/2022).
Perbuatan sang pengasuh pondok kemudian dilaporkan ke Polres Banjarnegara. Kepada Polisi, tersangka mengakui perbuatannya karena nafsu. Bahkan, satu di antara korbannya disodomi sebanyak empat kali.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata korban lebih dari satu orang. Tersangka telah mencabuli tujuh santrinya yang masih anak-anak.
Baca Juga: Mie Gacoan Belum dapat Sertifikat Halal, Ini Kata Kemenag
"Tersangka ini mengaku, suka sama anak laki-laki yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," kata AKP Hendri.
Tersangka SW merupakan pendiri dan pengasuh sekaligus ketua yayasan pondok. Pondok yang ia dirikan pada tahun 2019 saat ini sudah memiliki tiga cabang yaitu di Kecamatan Wanadadi, Punggelan dan Banjarmangu.
"Pondok ini tergolong baru karena baru didirikan pada tahun 2019. Saat ini sudah ada 200 santri," ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (2) Uu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggantu Uu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E Uu Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tenaga pendidik," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Rupiah Masih Belum Punya Tenaga, Dolar AS Masih di Level Rp16.839
-
Kenangan di Balik Renyahnya Tahu Krispi Pak Rasyid
-
WNA Ukraina Diduga Diculik di Bali, Video Minta Tolong dalam Bahasa Rusia Viral
-
Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR
-
Huawei Mate X7 Resmi Rilis 5 Maret 2026 di Indonesia: HP Lipat Tertipis dengan Kamera Ultra HDR
-
Sudah Go Public, Hubungan Davina Karamoy dan Ardhito Pramono Santer Diduga Pengalihan Isu
-
Krisis Bek Kiri Timnas Indonesia: Pratama Arhan Naik Meja Operasi Jelang FIFA Series 2026
-
Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Bibir Tidak Cocok dengan Lipstik
-
Sepiring Rindu saat Berbuka
-
Pernikahan El Rumi Diprediksi Megah, Al Ghazali Bocorkan Jumlah Undangan