/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:21 WIB
Tersangka sodomi santri anak di bawah umur di Banjarnegara, Jawa Tengah, digiring ke ruang konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu 31 Agustus 2022. (Polres Banjarnegara)

PURBALINGGA.SUARA.COM - Seorang pengasuh yang juga pendiri pondok pesantren di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah diduga memperkosa tujuh santri putra berulang kali. Pelaku berinisial SAW kini menjadi tersangka.

Perbuatan keji itu dilakukan sejak tahun 2021. Kasus terakhir dilakukan pada 21 Juni 2022. Ketika itu, korban melintas di depan rumah tersangka pukul 13.00 WIB. 

Tersangka kemudian memanggil korban untuk mampir ke dalam rumah. Tersangka lalu menawarikorban makan. Usai makan, tersangka mengajak korban ke kamar dan disodomi di kamar itu. Pukul 14.30 WIB korban meninggalkan rumah tersangka.

Tersangka leluasa beraksi karena istrinya yang tengah hamil tidak berada di rumah. Istrinya yang ketika itu hendak melahirkan berada di Aceh.

Malam harinya, tersangka mendatangi pondok tempat korban tidur. Ia membangunkan korban dan mengajaknya ke rumah. Tersangka membawa korban ke rumah dan kembali merudapaksa korban.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar ketika ia pergi ke Aceh untuk menemui istrinya yang akan melahirkan. Posisinya sebagai pengasuh digantikan ustaz lain. Di situlah korban menceritakan yang mereka alami.

"Saat itulah, kegiatan di pondok digantikan oleh ustaz lain. Ketika itu para korban cerita kejadian yang dialaminya," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, Rabu (31/8/2022).

Perbuatan sang pengasuh pondok kemudian dilaporkan ke Polres Banjarnegara. Kepada Polisi, tersangka mengakui perbuatannya karena nafsu. Bahkan, satu di antara korbannya disodomi sebanyak empat kali. 

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata korban lebih dari satu orang. Tersangka telah mencabuli tujuh santrinya yang masih anak-anak. 

Baca Juga: Mie Gacoan Belum dapat Sertifikat Halal, Ini Kata Kemenag

"Tersangka ini mengaku, suka sama anak laki-laki yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," kata AKP Hendri. 

Tersangka SW merupakan pendiri dan pengasuh sekaligus ketua yayasan pondok. Pondok yang ia dirikan pada tahun 2019 saat ini sudah memiliki tiga cabang yaitu di Kecamatan Wanadadi, Punggelan dan Banjarmangu. 

"Pondok ini tergolong baru karena baru didirikan pada tahun 2019. Saat ini sudah ada 200 santri," ujarnya. 

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (2) Uu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggantu Uu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E Uu Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tenaga pendidik," tuturnya.

Load More