PURWOKERTO.SUARA.COM - Tim Penyidik Khusus Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi meski telah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keputusan ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena memiliki anak usia balita. LBH Jakarta menilai Polri menerapkan standar ganda dalam memperlakukan Putri Candrawathi dan perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.
Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta, merespons keputusan Polri yang tidak menahan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Menurut Arif, hal ini menunjukkan diskriminasi hukum yang sangat mencolok dan melukai rasa keadilan di masyarakat.
"Ada standar ganda yang dipertontonkan Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, khususnya penahanan kepada seorang tersangka perempuan," kata Arif Maulana dikutip dari Instagram LBH Jakarta.
Hal ini karena pada kasus yang menimpa perempuan pelaku kejahatan lain, tersangka tetap ditahan meskipun memiki anak usia balita. Perbedaan perlakuan inilah yang membuat Polri tampak menerapkan standar ganda antara Putri dan perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.
Sebelumnya Komjen Agung Budi Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, mengumumkan alasan Putri tak ditahan. Ia menyebut ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar dia tidak ditahan.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," ujar dia.
Penyidik Timsus juga mewajibkan Putri Candrawathi melapor sebanyak dua kali dalam seminggu. Selain itu, Putri juga dicekal sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Berita Terkait
-
Sederet Kejanggalan Jika Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Biasa Saja Bertemu dan Tinggal Serumah setelah Kejadian
-
Siasat-siasat Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Kejahatan Satu Persatu Terungkap, Ini yang Terbaru
-
Ferdy Sambo Sebut Istrinya Diperkosa Brigadir J, Narasi Kekerasan Seksual Terhadap PC Menguat
-
Keluarga Tantang Komnas HAM Buktikan Tuduhan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Buka CCTV!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
7 Fakta Pemotor di Blora Terjang Jalan Cor Basah hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Jadwal Imsak Surakarta 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Imsak Semarang Hari ini 23 Februari 2026
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Hadapi Ketatnya Persaingan BWF, PBSI Segarkan Struktur Pelatih Ganda Putra