PURWOKERTO.SUARA.COM - Pihak Polri menjelaskan tiga pelanggaran yang dilakukan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria sehingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Ketiga pelanggaran itu dinilai masuk dalam kategori perbuatan tercela.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelanggaran pertama yang dilakukan Agus, yakni merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan, sedangkan yang kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022 dikutip dari Suara.com.
Ia melanjutkan, pelanggaran yang ketiga, Agus disebut Dedi turut terlibat dalam permufakatan jahat dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Semuanya dibuktikan di persidangan, sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," jelas Dedi.
Dengan ketiga pelanggaran tersebut, Agus diberhentiakan tidak hormat. Atas
putusan tersebut, ia menyatakan banding. Menurut Dedi, hal ini merupakan haknya sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada. (Arif KF)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Serba-serbi Ramadan: Ikhlas Bersedekah atau Butuh Validasi Manusia?
-
Hamba Sahaya Itu Siapa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya dalam Islam
-
Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang
-
Gandeng BDO, Kawasan Rebana Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global Berbasis ESG
-
Heboh Perang AS - Israel vs Iran Dikaitkan dengan Hadis Dajjal, Angka 70 Ribu Jadi Sorotan
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
5 Rekomendasi Outfit Butter Yellow untuk Lebaran 2026 Paling Modis
-
Wakil Iran di PBB: Amerika Serikat-Israel Langgar Kedaulatan dan Integritas
-
The Citizen: Luka Imigran Muslim 2001 dan Wajah Amerika di Era Trump