PURWOKERTO.SUARA.COM - Pihak Polri menjelaskan tiga pelanggaran yang dilakukan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria sehingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Ketiga pelanggaran itu dinilai masuk dalam kategori perbuatan tercela.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelanggaran pertama yang dilakukan Agus, yakni merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan, sedangkan yang kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022 dikutip dari Suara.com.
Ia melanjutkan, pelanggaran yang ketiga, Agus disebut Dedi turut terlibat dalam permufakatan jahat dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Semuanya dibuktikan di persidangan, sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," jelas Dedi.
Dengan ketiga pelanggaran tersebut, Agus diberhentiakan tidak hormat. Atas
putusan tersebut, ia menyatakan banding. Menurut Dedi, hal ini merupakan haknya sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada. (Arif KF)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Parade Juara Liga Inggris, Ini Sindiran Pedas Noni Madueke untuk Chelsea
-
iPhone Fold Semakin Nyata, Dummy Putih Ungkap Desain HP Lipat Pertama Apple
-
Siapa Tsaqib? Ini Profil dan Pekerjaan Suami Adhisty Zara
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong
-
Review Chappie: Film Sci-Fi yang Layak Ditonton untuk Pencinta Cerita Robot
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas
-
Ruang Kerja Seskab Teddy Disorot, Foto Selfie Bareng Prabowo di Paris Sukses Bikin Salfok
-
Gubernur Sulsel Serahkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa
-
Terpopuler: 5 Sunscreen Lokal Hempas Flek Hitam, 4 Shio Paling Beruntung Finansial 1 Juni