/
Kamis, 08 September 2022 | 14:29 WIB
Caption : Petugas kepolisian memeriksa tangki yang digunakan untuk menimbun bio solar di Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (8/9/2022). (Suara.com/Anang Firmansyah)

"Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara," tutupnya. (Anang Firmansyah)

Load More