- KPK menyita Safe Deposit Box milik tersangka Rizal di Medan pada Senin, 20 April 2026 terkait kasus suap.
- Penyidik menemukan aset berupa logam mulia dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp2 miliar.
- Tindakan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mendukung upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Safe Deposit Box (SDB) yang diduga kuat milik tersangka Rizal dalam skandal dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor bank di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada Senin (20/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kotak penyimpanan rahasia tersebut merupakan milik Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
"SDB yang diduga milik tersangka RZ," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Saat dibongkar, penyidik menemukan beragam aset berharga di dalam SDB tersebut.
Budi merinci, isinya mencakup logam mulia (emas), serta tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia, hingga Rupiah.
"Nilai keseluruhan sekitar Rp2 milliar," ungkap Budi.
Penggeledahan dan penyitaan ini, menurut Budi merupakan langkah strategis untuk memperkuat alat bukti sekaligus upaya pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi.
Gurita Tersangka di Tubuh Bea Cukai
Baca Juga: 3 Meter Kode Noel ke Irvian Bobby Saat Diduga Peras Uang Rp3 Miliar
Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Sebelum Bayu, KPK telah lebih dulu menjerat enam orang tersangka lainnya.
Tiga tersangka dari unsur birokrasi meliputi Rizal (Direktur P2 DJBC 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC).
Sementara dari pihak swasta, KPK telah menetapkan pemilik PT BR John Field, Ketua Tim Dokumen Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Para pejabat Bea Cukai dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Sedangkan, pihak swasta selaku pemberi diancam dengan pasal penyuapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon