News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 08:19 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menyita Safe Deposit Box milik tersangka Rizal di Medan pada Senin, 20 April 2026 terkait kasus suap.
  • Penyidik menemukan aset berupa logam mulia dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp2 miliar.
  • Tindakan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mendukung upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Safe Deposit Box (SDB) yang diduga kuat milik tersangka Rizal dalam skandal dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor bank di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada Senin (20/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kotak penyimpanan rahasia tersebut merupakan milik Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.

"SDB yang diduga milik tersangka RZ," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Saat dibongkar, penyidik menemukan beragam aset berharga di dalam SDB tersebut.

Budi merinci, isinya mencakup logam mulia (emas), serta tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia, hingga Rupiah.

"Nilai keseluruhan sekitar Rp2 milliar," ungkap Budi.

Penggeledahan dan penyitaan ini, menurut Budi merupakan langkah strategis untuk memperkuat alat bukti sekaligus upaya pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (Suara.com/Dea)

Gurita Tersangka di Tubuh Bea Cukai

Baca Juga: 3 Meter Kode Noel ke Irvian Bobby Saat Diduga Peras Uang Rp3 Miliar

Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Sebelum Bayu, KPK telah lebih dulu menjerat enam orang tersangka lainnya.

Tiga tersangka dari unsur birokrasi meliputi Rizal (Direktur P2 DJBC 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC).

Sementara dari pihak swasta, KPK telah menetapkan pemilik PT BR John Field, Ketua Tim Dokumen Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Para pejabat Bea Cukai dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Sedangkan, pihak swasta selaku pemberi diancam dengan pasal penyuapan.

Load More