- KPK menyita Safe Deposit Box milik tersangka Rizal di Medan pada Senin, 20 April 2026 terkait kasus suap.
- Penyidik menemukan aset berupa logam mulia dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp2 miliar.
- Tindakan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mendukung upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Safe Deposit Box (SDB) yang diduga kuat milik tersangka Rizal dalam skandal dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor bank di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada Senin (20/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kotak penyimpanan rahasia tersebut merupakan milik Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
"SDB yang diduga milik tersangka RZ," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Saat dibongkar, penyidik menemukan beragam aset berharga di dalam SDB tersebut.
Budi merinci, isinya mencakup logam mulia (emas), serta tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia, hingga Rupiah.
"Nilai keseluruhan sekitar Rp2 milliar," ungkap Budi.
Penggeledahan dan penyitaan ini, menurut Budi merupakan langkah strategis untuk memperkuat alat bukti sekaligus upaya pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi.
Gurita Tersangka di Tubuh Bea Cukai
Baca Juga: 3 Meter Kode Noel ke Irvian Bobby Saat Diduga Peras Uang Rp3 Miliar
Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Sebelum Bayu, KPK telah lebih dulu menjerat enam orang tersangka lainnya.
Tiga tersangka dari unsur birokrasi meliputi Rizal (Direktur P2 DJBC 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC).
Sementara dari pihak swasta, KPK telah menetapkan pemilik PT BR John Field, Ketua Tim Dokumen Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Para pejabat Bea Cukai dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Sedangkan, pihak swasta selaku pemberi diancam dengan pasal penyuapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri
-
Vivo X300e Meluncur, Usung Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Kamera Zeiss
-
Kenapa Jadi Pepes di KRL Lebih Baik bagi Lingkungan
-
Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro
-
IHSG Lepas Landas! Asing Borong Saham Rp360 Miliar, Target Menuju Level 6.850?
-
Produksi XO, Kitty Season 4 Belum Dapat Lampu Hijau, Berakhir Lewat Film?
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan
-
Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat