PURWOKERTO.SUARA.COM - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Purbalingga. Pelaku kini mengadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat 9 September 2022 mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga menangkap tersangka berinisial P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.
Dari pengakuan tersangka, ia telah memperkosa korban sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orangtuanya tidak berada di rumah.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi," jelasnya.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga. Dari laporan kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka, Selasa 30 Agustus 2022.
"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian yang dipakai korban berupa baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis, celana dalam warna merah dan BH warna hitam putih. Selain itu, diamankan pula pakaian yang dipakai tersangka yaitu celana panjang warna biru tua, kaos pendek warna biru tua dan celana dalam warna abu-abu.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Misteri Mayat dan Motor Terbakar di Marina Semarang, Sengaja Dibakar?
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sopir Angkot di Purbalingga Curhat Ingin Naikan Tarif dan Trayek yang Sepi
-
Ternyata Tersangka Miliki Akun Michat, Polres Purbalingga Ungkap Kasus Prostitusi Online
-
Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Bagi Pengemudi Ojek Online
-
Bukan karena Kasus Pembunuhan seperti Ferdy Sambo, Eks Polwan Yuni Utami Dipecat Usai Perjuangkan Hak Korban Pemerkosaan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Turki Tersingkir di Piala Dunia 2026, Arda Guler: Sedih dan Malu
-
MAPPA Umumkan Tiga Adaptasi Anime Baru, dari Komedi Gelap hingga Romansa
-
Tips Agar Bedak Tahan Lama Tanpa Pakai Foundation, Ini Rahasia dari Makeup Artist
-
Generasi Muda Dinilai Punya Peran Strategis Dorong Kebijakan Udara Bersih: Bagaimana Caranya?
-
Kisah Klabu: Berawal dari Obrolan Dua Ibu, Kini Hidupkan Literasi di Taman Kota Jagakarsa
-
Pernah Kalah dari Timnas Indonesia, Herve Renard Incar Kemenangan Lawan Jepang di Piala Dunia 2026
-
Ulasan Flat Girls: Menenun Luka, Kelas Sosial, dan Cinta Remaja yang Rapuh
-
Brace Deniz Undav Bawa Jerman Comeback Atas Pantai Gading dan Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Hajar Swedia 5-1, Belanda Melesat Puncaki Klasemen Sementara Grup F Piala Dunia 2026
-
5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026