/
Jum'at, 09 September 2022 | 17:42 WIB
Polres Purbalingga menghadirkan tersangka pada konferensi pers kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Jumat 9 September 2022. (Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Purbalingga. Pelaku kini mengadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat 9 September 2022 mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga menangkap tersangka berinisial P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Dari pengakuan tersangka, ia telah memperkosa korban sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orangtuanya tidak berada di rumah.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian  dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi," jelasnya.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga. Dari laporan kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka, Selasa 30 Agustus 2022. 

"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian yang dipakai korban berupa baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis, celana dalam warna merah dan BH warna hitam putih. Selain itu, diamankan pula pakaian yang dipakai tersangka  yaitu celana panjang warna biru tua, kaos pendek warna biru tua dan celana dalam warna abu-abu.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Misteri Mayat dan Motor Terbakar di Marina Semarang, Sengaja Dibakar?

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya.

Load More