PURWOKERTO.SUARA.COM - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Purbalingga. Pelaku kini mengadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat 9 September 2022 mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga menangkap tersangka berinisial P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.
Dari pengakuan tersangka, ia telah memperkosa korban sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orangtuanya tidak berada di rumah.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi," jelasnya.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga. Dari laporan kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka, Selasa 30 Agustus 2022.
"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian yang dipakai korban berupa baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis, celana dalam warna merah dan BH warna hitam putih. Selain itu, diamankan pula pakaian yang dipakai tersangka yaitu celana panjang warna biru tua, kaos pendek warna biru tua dan celana dalam warna abu-abu.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Misteri Mayat dan Motor Terbakar di Marina Semarang, Sengaja Dibakar?
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sopir Angkot di Purbalingga Curhat Ingin Naikan Tarif dan Trayek yang Sepi
-
Ternyata Tersangka Miliki Akun Michat, Polres Purbalingga Ungkap Kasus Prostitusi Online
-
Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Bagi Pengemudi Ojek Online
-
Bukan karena Kasus Pembunuhan seperti Ferdy Sambo, Eks Polwan Yuni Utami Dipecat Usai Perjuangkan Hak Korban Pemerkosaan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan