PURBALINGGA.SUARA.COM- Polres Purbalingga berhasil menangkap tersangka prostitusi secara online yang menggunakan aplikasi Michat.
Melalui siaran pers, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto di Semarang pada Selasa, 6 September 2022 mengatakan bahwa tersangka berinisial RCT (21 tahun).
RCT sendiri diketahui merupakan warga desa Bantarbarang, Kec.Rembang, Kab. Purbalingga.
Edi mengungkapkan bahwa RCT ditangkap oleh pihak kepolisian setelah laporan dari masyarakat masuk. Tak hanya itu, RCT juga menggunakan aplikasi Michat sebagai tempat untuk melancarkan kejahatannya.
“Tersangka ini memiliki akun di Michat dengan nama dan foto profil seorang perempuan,” kata Edi dikutip dari Antara.
Selanjutnya, saat mendapatkan pesan dari pelanggan melalui aplikasi itu, RCT memiliki seorang perempuan yang dirinya pekerjakan.
“Setelah transaksi, pelaku memperoleh sebagian uang dari pemesannya,” katanya.
Diketahui bisnis ini telah dijalankan sejak April 2022dan telah meraup keuntungan hingga Rp7 juta.
Pihak kepolisian Purbalingga turut mengamankan telepon seluler sebagai barang bukti yang digunakan untuk alat transaksi dan alat kontrasepsi.
Baca Juga: Cara Atasi Notifikasi WhatsApp Tak Muncul, Mudah Banget!
Untuk selanjutnya, Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (citra)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Media Asing Soroti Lunaknya Prabowo di Hadapan Trump
-
Perjalanan Karier Pemain Maluku Daijiro Chirino hingga Membela Klub Cristiano Ronaldo
-
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
-
Mudik ke Maluku, Pemain Keturunan Ini Dibuat Geleng-geleng Lihat Indahnya Kampung Halaman
-
Minta Mobil Dinas Rp8,5 M, Intip Harta Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Masud dan Istri
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
Lolos Saja Belum Pasti, Pelatih Malaysia Sudah Pasang Target Juara Piala Asia 2027
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
7 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa agar Tetap Bugar