/
Minggu, 11 September 2022 | 20:54 WIB
Kondisi bus pariwisata sesaat setelah mengalami kecelakaan di simpang pasar Kertek Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu 10 September 2022 dini hari. (Twitter @ElingRudy)

PURWOKERTO.SUARA.COM, WONOSOBO – Jumlah korban jiwa pada kecelakaan maut di simpang Pasar Kertek, Wonosobo bertambah satu orang menjadi tujuh orang. Tambahan korban jiwa atas nama Galih Setyawan (36), seorang penumpang bus pariwisata asal Probolinggo, Jawa Timur.

Humas Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosobo, Zulaeha Wulandarimenyatakan, jenazah korban tambahan telah dipulangkan ke rumah duka di Probolinggo, Jawa Timur.

Selain korban meniggal, juga masih ada korban luka yang masih dirawat di rumah sakit PKU Muhammadiyah Wonosobo. Mereka di antaranya penumpang mobil pikap Mitsubishi L300. Saat ini, korban masih dirawat di ICU dan dalam pemantauan intensif tim medis rumah sakit.

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menyatakan duka cita atas kecelakaan maut di Kertek, Wonosobo. Untuk mencegah kecelakaan serupa Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyiapkan lahan untuk jalur alternatif dan merevitalisasi jalur penyelamat Prumbanan. 

"Semoga Pemerintah Pusat dan Provinsi dapat segera membantu mewujudkan beberapa skema alternatif yang dapat menurunkan resiko terjadinya lakalantas di jalur ini," ujar Afif melalui unggahan di Instagramnya.

"Tak lupa saya mengingatkan untuk kita semua untuk melakukan pengecekan kelayakan kendaraan sebelum berpergian dan berhati-hati dan waspada di jalur ini," kata dia menambahkan.

Sopir Bus Jadi Tersangka

Polres Wonosobo menetapkan sopi bus pariwisata sebagai tersangka kecelakaan maut di Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah. Sopir bus dinilai lalai hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Penetapan sopir bus pariwisata dengan nomor polisi N 7944 US, Hardiyatna Adita, sebagai tersangka diumumkan setelah gelar perkara yang melibatkan sejumlah unsur satuan kepolisian dan perhubungan pada Minggu, 11 September 2022 sore. 

Baca Juga: Demi Sejahterakan Nasib Ojol, Gojek Berlakukan Perubahan Tarif

“Berbagai penyelidikan di antaranya olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 40 saksi hingga uji kelayakan kendaraan bus pariwisata. Kesimpulan, pengemudi dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan menghilangkan nyawa,” kata Wakapolres Wonosobo, Kompol Andi Setyo Wibowo. 

Penersangkaan sopir bus didukung pula hasil pemeriksaan kendaraan yang dilakukan tim penguji dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Temanggung. Dari hasil uji kalikan menunjukkan bus dalam kondisi laik jalan.

Polisi menjerat sopir bus pariwisata dengan pasal 310 ayat 2 atau ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Load More