PURWOKERTO.SUARA.COM - Komisi Kode Etik Polri menolak permohonan banding ferdy Sambo, Senin 19 September 2022. Karena putusan banding bersifat final dan mengikat, dengan demikian karier Sambo di kepolisian tamat.
"Memutuskan menolak bandig pemohon," ujar Ketua Komite Kode Etik sidang banding, Komjen Agung Budi Maryoto yang juga Irwasum Polri.
"Menguatkan putusan sidang kode etik," kata dia menambahkan.
Sidang kode etik Polri sebelumnya memutuskan memberhentikan Ferdy Sambo tidak dengan hormat melalui sidang Kode Etik Polri. Meski dinyatakan melakukan tindakan tercela dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat, namun Sambo masih membela diri dengan mengajukan banding. Dan hari ini, Senin 19 September 2022, sidang banding Sambo akan digelar dan diputuskan.
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo digelar pukul 10.00 WIB. Sidang banding ini dipimpin Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto.
Sedangkan wakil ketua dan anggota majelis etik sidang banding ada empat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.
Mekanisme sidang banding tidak sama dengan sidang kode etik. Sidang banding tidak menghadirkan terdakwa pelanggar atau pendampingnya. Sidang banding hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sidang banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding Sambo. Proses sidang banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding.
Baca Juga: Viral Detik-detik Pengendara Mobil Dinas Todongkan Pistol ke Mobil Lain, Ternyata Staf Kemenhan
KKEP selanjutnya menyusun pertimbangan hukum, amar putusan dan pembacaan putusan sidang banding. Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Profil Hwang In-beom, Pahlawan Kemenangan Korea Selatan Atas Ceko di Piala Dunia 2026
-
Polda Metro Larang Bundaran HI Jadi Lokasi Demo Mahasiswa, Minta Dialihkan ke Patung Kuda dan DPR
-
Horor, Tempat Latihan Timnas Portugal Dilaporkan Berdekatan dengan Habitat Buaya
-
5 Barang yang Dilarang Ada di Rumah Menurut Feng Shui, Diyakini Bisa Bawa Sial
-
Program MBG Boros Rp1 T per Bulan, Pengamat: Mereka Memperhitungkan Ini untuk Investasi Pemilu 2029
-
Massa Mahasiswa Diadang Rantis ke Bundaran HI, Sempat Terjadi Aksi Dorong
-
Insiden Jersey Pavel Sulc Robek saat Tumbang dari Korea Selatan
-
Presiden Prabowo Akan 'Monitor dari Atas' Jika Dipanggil Tuhan, Emang Bisa?
-
Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai, Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Blueray
-
Jebakan 'Sekalian Aja': Bagaimana Supermarket dan QRIS Menguras Isi Dompet Kita