PURWOKERTO.SUARA.COM - Komisi Etik Polri memutuskan memberhentikan Ferdy Sambo tidak dengan hormat melalui sidang Kode Etik Polri. Meski dinyatakan melakukan tindakan tercela dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat, namun Sambo masih membela diri dengan mengajukan banding. Dan hari ini, Senin 19 September 2022, sidang banding Sambo akan digelar dan diputuskan.
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan digelar pukul 10.00 WIB. Sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Sedangkan wakil ketua dan anggota majelis etik sidang banding ada empat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo tak mengatakan siapa jenderal bintang tiga yang memimpin sidang ini. Tidak juga menyebut wakil dan anggotanya.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.
Mekanisme sidang banding tidak sama dengan sidang kode etik. Sidang banding tidak menghadirkan terdakwa pelanggar atau pendampingnya. Sidang banding hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sidang banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding Sambo. Proses sidang banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding.
KKEP selanjutnya menyusun pertimbangan hukum, amar putusan dan pembacaan putusan sidang banding. Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Baca Juga: Penuh Penyesalan, Preman Hobi Mabuk di Banjarnegara Menangis Histeris di Makam Ibunya
Tag
Berita Terkait
-
Gatot Nurmantyo: Meskipun Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian
-
Pengacara Sebut Bripka RR Korban Keadaan, Tidak Berbuat dan Tidak Merencanakan Pembunuhan Yosua namun Diancam Hukuman Mati
-
Harta tak Dibawa Mati, Viral Kisah AKP Heru Meiyanto Rela Jual Rumah untuk Membangun Masjid di Kulonprogo
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Ulasan Gintama: Yoshiwara in Flames, Aksi Spektakuler Tsukuyo dan Gintoki
-
4 Cushion dengan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Hasilnya Bikin Wajah Glowing
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Puncaki Grup A Usai Laga Keras Penuh Kartu Merah
-
Selain KDRT, Evan Marvino Diduga Selingkuh sampai Bikin Istri Tertular Penyakit Kelamin
-
Real Madrid Resmi Tunjuk Jose Mourinho Sebagai Pelatih
-
Bek Australia Sesumbar, Singgung Minimnya Pengalaman Turki Jelang Duel Piala Dunia 2026
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Alisson Becker: Jadi Tim Favorit Bukan Jaminan bagi Siapa Pun
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan