PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga kuat tidak hanya melakukan gratifikasi atau korupsi bernilai Rp1 miliar, namun mencapai ratusan miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam keterangan persnya di kantornya pada Senin, 19 September 2022.
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud MD yang dikutip dari keterangan pers di Kanal Youtube Kemenko Polhukam.
Ia menerangkan, adapun dugaan tersebut, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD melanjutkan, PPATK per hari ini telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar. Ia menjelaskan, ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, di antaranya terkait dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menambahkan, pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. Menurutnya, mayoritas transaksi keuangan oleh anak Lukas Enembe.
Ia melanjutkan, 12 hasil analisis dari pihaknya itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus. Di antaranya, setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar," terang Yustiavandana.
Ia meneruskan, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55.000 dolar AS.
"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK," jelas Yustiavandana. (Arif KF)
Baca Juga: Gaya Bercinta yang Dilarang Dalam islam
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Posisi WC yang Baik Menurut Islam dan Feng Shui, Bukan Sekadar Soal Estetika
-
Thomas Tuchel Ungkap Kekurangan Inggris Usai Hajar Kroasia, Soroti Masalah Mentalitas
-
Kiper Tanjung Verde Bahagia Sang Ibu Akhirnya Dapat Visa AS, Bisa Saksikan Langsung Piala Dunia
-
Jadi Andalan Chelsea, Marc Cucurella Ungkap Alasan Gabung Real Madrid
-
Keluarga Lionel Messi Ungkap Kondisi Kesehatan Sang Ayah, Minta Privasi Dihormati
-
Ramadhan Sananta Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persebaya Surabaya
-
Raih Gelar Ganda, Inter Milan Perpanjang Kontrak Cristian Chivu hingga 2028
-
Carlos Franca Resmi Tinggalkan Persijap, Gabung Klub Peserta Kualifikasi Liga Champions
-
Janice Tjen/Aldila Sutjiadi Melaju ke Semifinal Nottingham Open 2026
-
Real Madrid Dikabarkan Sepakat dengan Enzo Fernandez, Siapkan Tawaran Besar ke Chelsea