PURWOKERTO.SUARA.COM, PURWOKERTO - Seorang anak dengan disabilitas mental berumur 15 tahun di Kabupaten Banyumas diperkosa oleh sembilan orang pria paruh baya.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan pihaknya telah mengamankan delapan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Senin 19 September 2022 kemarin.
"Kami mengamankan para pelaku diantaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Satu pelaku masih DPO. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok," katanya saat dihubungi kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," terangnya.
Peristiwa ini sudah berlangsung selama satu tahun. Sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah," jelasnya.
Masing-masing pelaku melakukan persetubuhan tersebut di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka rata-rata sudah melakukan persetubuhan lebih dari satu kali.
"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat. Mereka melakukannya tidak bersama-sama.
TKP nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain tidak jauh dari rumah," tuturnya.
Baca Juga: 4 Hal Ini Bisa Jadi Pemicu Pasangan untuk Berselingkuh, Segera Hindari!
Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan petugas kepolisian Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara," tutupnya. (Anang Firmansyah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Tarif Nginap di Four Seasons Hotel George V Paris, Tempat Prabowo Beri Kejutan Ultah ke Teddy
-
Menafsir Ulang Kutukan Batu di Era Modern dalam Legenda Kelam Malin Kundang
-
7 Parfum Pria Elegan dan Tahan Lama, Murah Mulai Rp30 Ribu
-
4 Rekomendasi Body Lotion Indomaret yang Aman untuk Bumil
-
Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Jadi Korban Paspoortgate, Nathan Tjoe-A-On Anggap NAC Breda Terlalu Membesarkan Masalah
-
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia