PURWOKERTO.SUARA.COM, PURWOKERTO - Seorang anak dengan disabilitas mental berumur 15 tahun di Kabupaten Banyumas diperkosa oleh sembilan orang pria paruh baya.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan pihaknya telah mengamankan delapan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Senin 19 September 2022 kemarin.
"Kami mengamankan para pelaku diantaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Satu pelaku masih DPO. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok," katanya saat dihubungi kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," terangnya.
Peristiwa ini sudah berlangsung selama satu tahun. Sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah," jelasnya.
Masing-masing pelaku melakukan persetubuhan tersebut di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka rata-rata sudah melakukan persetubuhan lebih dari satu kali.
"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat. Mereka melakukannya tidak bersama-sama.
TKP nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain tidak jauh dari rumah," tuturnya.
Baca Juga: 4 Hal Ini Bisa Jadi Pemicu Pasangan untuk Berselingkuh, Segera Hindari!
Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan petugas kepolisian Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara," tutupnya. (Anang Firmansyah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Terkini
-
Tayang 4 Juli, Drakor The Husbands Resmi Rilis Jajaran Pemain Utama
-
Fakta-fakta Laga Pertama Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026, Sekuat Apa Myanmar?
-
Respon Berkelas Joey Pelupessy Usai Bawa SK Lommel Naik Kasta: Ingin Promosi? Beli Saya!
-
Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global
-
Penutupan Jembatan Gondang Tulungagung Diundur Lagi, Catat Tanggal Mainnya
-
Ulasan Garda Detak: 40 Kisah Penuh Haru dan Mendebarkan di Balik Pintu IGD
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Prabowo dan Megawati Akrab di Gedung Pancasila: Saling Persilakan Jalan Berujung Gandengan dan Tawa
-
Jam Rawan Lapar Datang? Saatnya Berburu Promo Cemilan Ceban Alfamart
-
PSG Samai Rekor Legendaris Barcelona, Cetak 45 Gol dalam Semusim Liga Champions