PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya lengkap. Dengan demikian, kasus pembunuhan berencana itu bakal segera disidangkan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi bakal bersikap terbuka di persidangan yang akan mengadili mereka. Pernyataan Sambo dan istrinya disampaikan secara terbuka melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," kata Arman membacakan pasien kedua kliennya.
Pasangan suami istri ini pun berharap persidangan yang akan mereka jalani berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Arman mengatakan persidangan yang berkeadilan dan objektif bukan hanya untuk Ferdy Sambo dan Putri, namun juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum.
Pihaknya memandang, keadilan tersebut hanya dapat dicapai melalui proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.
Baca Juga: Sederet Pemain 20th Century Girl, Film Tentang Manis Pedihnya Cinta Pertama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Emil Audero Ungkap Alasan Lanjutkan Laga Saat Jadi Korban Petasan Lawan Inter Milan
-
Ananda Zhafira Beri Klarifikasi usai Dituduh Halangi Okin Dukung Anaknya Lomba
-
4 Toner Tranexamic Acid Atasi Kulit Kusam Auto Buat Wajah Cerah dan Lembap
-
Konten Lokal Saingi KDrama di Platform Streaming Asia Tenggara, Vidio Ekori Netflix
-
3 Rekomendasi Sepeda Paling Enteng Digowes di Jalur Menanjak, Dijamin Nggak Bakal Ngoyo
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Bukan Sekadar Main Game, Esports Bisa Jadi Sarana Belajar Skill dan Sportivitas
-
Ini 3 Poin Penting Bahaya Kerokan Saat Serangan Jantung Kata dr Yislam Aljaidi
-
Tanpa Berlusconi, AC Milan Kehilangan Jati Diri, Balik ke Liga Champions Jadi Kunci
-
Banjir Bandang Terjang Bojongkoneng Bogor, Satu Mobil Terseret Arus Hingga Rusak