PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya lengkap. Dengan demikian, kasus pembunuhan berencana itu bakal segera disidangkan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi bakal bersikap terbuka di persidangan yang akan mengadili mereka. Pernyataan Sambo dan istrinya disampaikan secara terbuka melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," kata Arman membacakan pasien kedua kliennya.
Pasangan suami istri ini pun berharap persidangan yang akan mereka jalani berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Arman mengatakan persidangan yang berkeadilan dan objektif bukan hanya untuk Ferdy Sambo dan Putri, namun juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum.
Pihaknya memandang, keadilan tersebut hanya dapat dicapai melalui proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.
Baca Juga: Sederet Pemain 20th Century Girl, Film Tentang Manis Pedihnya Cinta Pertama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Ada Final Kepagian! Ini Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Piala Dunia 2026: 7 Wakil Asia Pulang Kampung, Qatar Harusnya Jadi yang Paling Malu!
-
Dari Anime ke Dunia Nyata: Duel Jepang vs Brasil Seperti Episode Terakhir Captain Tsubasa
-
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Cetak 6 Gol, Messi Jaga Jarak dari Dembele, Mbappe dan Haaland
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya
-
Drakor Speaking Dead Tampil di BIFAN, Ungkap Misteri Kasus yang Terkubur
-
Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Naik ke Penyidikan, Polres Bogor Kantongi Unsur Pidana
-
Kunjungi Indonesia, Legenda MU Edwin van der Sar Soroti Masa Depan Skuad Garuda