PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Johanis Tanak terpilih sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar.
Sebe;lumnya, saat sesi pemaparan di uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR Johanis Tanak ingin mengupayakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.
“Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis dikutip dari suara.com, Rabu (28/9/2022)
Menurutnya, restorative justicebukan hanya bisa diterapkan dalam perkara tindak pidana umum, namun juga perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.
Meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyebut, apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.
"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.
Saat menemukan suatu kerugian keuangan negara, BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga merugikan keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara.
"Kalau saya pinjam uang di bank pak maka saya akan dikenakan bunga pak. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," sambung Johanis.
Meskipun belum diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, itu bisa diatur melalui Perpres untuk mengisi kekosongan hukum.
Baca Juga: Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Jika Terbukti Aniaya Lesti Kejora
Dengan aturan itu, koruptor bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda sebagai sanksi atas perbuatannya. Pengembalian kerugian negara itu, kata Johanis bisa dilakukan dua sampai tiga kali lipat dari uang yang dikorupsi.
Ia mencontohkan, jika uang yang dikorupsi senilai Rp10 juta maka uang yang dikembalikan harus dua sampai tiga kali lipatnya.
"Ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi dua kali atau tiga kali dia mengembalikan maka tidak perlu di proses secara hukum," kata Johanis,
Ia beralasan, jika diproses secara hukum, maka kerugian keuangan negara akibat dikorupsi justru akan bertambah, bukan berkurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?