PURWOKERTO.SUARA.COM- Setiap tahunnya, di hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober, Pemerintah selalu menghimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih hanya setengah tiang.
Pengibaran bendera setengah tiang di Hari Kesaktian Pancasila ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 152/Tahun 1967. Keputusan ini diambil setelah peristiwa berdarah Gerakan 30 September atau G30S/PKI.
Lalu, apa makna dibalik pengibaran bendera setengah tiang tersebut?
Menurut Pasal 12 ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung.
Bendera negara dalam hal ini Bendera Merah Putih yang dikibarkan setengah tiang akan dinaikkan hingga ke ujung tiang, kemudian dihentikan sebentar di ujung tiang. Lalu, diturunkan tepat setengah tiang.
Untuk pengibaran bendera setengah tiang itu sendiri dilakukan apabila Presiden atau wakil Presiden atau mantan wakil Presiden, Pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Selain itu, ada aturan yang berlaku saat mengibarkan bendera setengah tiang yang diatur dalam undang-undang, yaitu:
1.Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.
2.Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut dan terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkuta.
Baca Juga: Netizen Menerka Siapa Suami Host Terkenal yang Menjalin Hubungan dengan Denise Chariesta
3.Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinaan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari dan terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
4.Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
5.Dalam hal bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
IHSG Terus Melonjak di Level 8.300 pada Kamis Pagi
-
PS6 Terancam Mundur ke 2029? Krisis Memori dan Lonjakan Harga Komponen Jadi Penghambat
-
Video Lama Jennifer Coppen Terlibat Perkelahian Viral, Ini Klarifikasinya
-
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
-
Habibie dan Etika Politik yang Hilang:Ketika Negara Menjadi Utang Politik
-
Harga Komoditas Cabai Mulai Turun Awal Ramadan, Tapi Cabai Rawit Merah Masih Tinggi
-
Jangan Sampai Terlewat, Ini Keutamaan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan!
-
Iritnya Tembus 59 Km/Liter! Honda Genio 2019 Bekas Kini Dibanderol Cuma Segini
-
Insanul Fahmi Disebut Bolak-balik ke Rumah Inara Rusli Sampai Bikin Karyawan Risih
-
5 Rekomendasi Sepatu Ardiles Senyaman Asics untuk Lari Jarak Jauh