PURWOKERTO.SUARA.COM- Setiap tahunnya, di hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober, Pemerintah selalu menghimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih hanya setengah tiang.
Pengibaran bendera setengah tiang di Hari Kesaktian Pancasila ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 152/Tahun 1967. Keputusan ini diambil setelah peristiwa berdarah Gerakan 30 September atau G30S/PKI.
Lalu, apa makna dibalik pengibaran bendera setengah tiang tersebut?
Menurut Pasal 12 ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung.
Bendera negara dalam hal ini Bendera Merah Putih yang dikibarkan setengah tiang akan dinaikkan hingga ke ujung tiang, kemudian dihentikan sebentar di ujung tiang. Lalu, diturunkan tepat setengah tiang.
Untuk pengibaran bendera setengah tiang itu sendiri dilakukan apabila Presiden atau wakil Presiden atau mantan wakil Presiden, Pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Selain itu, ada aturan yang berlaku saat mengibarkan bendera setengah tiang yang diatur dalam undang-undang, yaitu:
1.Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.
2.Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut dan terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkuta.
Baca Juga: Netizen Menerka Siapa Suami Host Terkenal yang Menjalin Hubungan dengan Denise Chariesta
3.Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinaan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari dan terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
4.Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
5.Dalam hal bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Posisi Tempat Tidur yang Pas Menurut Feng Shui, Demi Jaga Keharmonisan dan Cegah Insomnia
-
Pastikan Tepat Sasaran, BRI Peduli Salurkan 3.200 Paket Sembako bagi Warga Tegal
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu
-
4 Alternatif Lipstik MAC yang Tahan Lama dan Lebih Terjangkau, Mulai Rp70 Ribuan
-
6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis