PURWOKERTO.SUARA.COM TikTok kembali melakukan pembaruan aplikasinya. Terbaru, TikTok membuat fitur dengan nama “Mode Foto” seperti dikutip dari suara.com.
Pembaruan ini membuat pengguna TikTok dapat berbagi foto statis dalam postingannya dan dapat menambahkan keterangan hingga 2.200 karakter.
Banyak yang menilai fitur yang dimiliki TikTok hampir sama dengan media sosial lain. Fitur terbaunya ini dianggap hampri sama dengan fitur yang dimiliki Instagram.
Melalui fitur Mode Foto, pengguna dapat mengunggah foto dengan pebambahan musik yang akan muncul di halaman pengguna di samping video.
Melalui sebuah posting blog, TikTok mengungkapkan, fitur Mode Foto dengan menggabungkan jumlah karakter yang baru-baru ini diperpanjang dapat membuat pengguna lebih mengeskpresikan diri.
Dengan pembaruan tersebut pembuat konten dapat lebih mengekspresikan diri mereka dan terhubung lebih dalam dengan orang lain.
Namun Mode Foto juga membuat Halaman Untuk Anda semakin mirip Instagram.
Menurut Mashable, fitur tersebut sudah digunakan oleh pembuat konten untuk membagikan meme teks daur ulang dan konten lain yang sering populer di Instagram.
The Wall Street Journal baru-baru ini memaparkan, TikTok masih jauh melampaui Reels Instagram dalam waktu tonton harian.
Baca Juga: Pihak Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Pengacara Lesti Kejora: Ikuti Proses Hukum Saja
Dalam enam minggu terakhir saja: Instagram, TikTok, dan Snapchat telah membuat pendapat mereka sendiri tentang BeReal, platform baru Prancis (Instagram belum diluncurkan secara resmi).
Twitter memperkenalkan umpan gaya TikTok untuk video layar penuh. Sementara YouTube Shorts, yang merupakan tiruan TikTok, menambahkan voice over ala TikTok. (iruma cezza)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
Makan AYCE di Shaburi Tanpa Bikin Kantong Bolong, Ada Promo BRI!
-
BRI RO Denpasar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Klasterisasi dan Desa Brilian
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel
-
Taeyong NCT Luapkan Insting, Ambisi, dan Kebebasan Artistik di Lagu WYLD
-
Tak Hanya Asus, Lenovo Juga Kenalkan Laptop Tipis Pesaing MacBook Neo
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid