/
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 07:26 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mantan Kapolda Sumbar

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Hukuman berat menanti Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang tersandung kasus narkoba. Bukan hanya terancam dipecat dari institusi Polri hingga menanggalkan pangkat jenderal, Teddy bahkan terancam hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara lantaran terlibat dalam peredaran narkoba. 

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta dikutip dari suara.com, Jumat (14/10/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti mengatakan,  dari tangan Irjen Pol Teddy Minahasa,  pihaknya menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,3 kg. Rupanya,  1,7 kg telah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Irjen Teddy yang kini berstatus tersangka diyakini telah mengambil barang bukti kasus narkotika, lalu menjualnya ke pengedar.

Kasus ini bermula ketika anggota Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang pengedar narkotika berinisial HE di Jakarta. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu berbobot 44 gram.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian menangkap AR alias Abeng. 

“Saudara AR kami interogasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin

AD ternyata anggota polisi aktif yang bertugas di Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang anggota polri aktif juga berpangkat Kompol, KS yang menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok.

Setelah mendapat lampu hijau dari Fadil Imran, kata Komarudin, pihaknya dibantu Satres Narkoba Polda Metro Jaya langsung tancap gas mengungkap tuntas kasus tersebut.  Kegiatan pengembangan ini dlangsung dipimpin oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rekor Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sikat Dua Jenderal karena Kasus Pidana

Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya langsung meringkus Kompol KS dan anak buahnya berinisial J yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

“Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram,” katanya.

KS rupanya mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka A. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman  di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.

Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan D. Tak dinyana, D adalah polisi aktif berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagda Rolog Polda Sumbar.

Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari tangan D.  D juga disebut sebagai penghubung antara A dan L dengan Irjen TM, yang menjabat sebagai Kapolda Sumbar.

Irjen Pol TM diduga sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar. 

Load More