PURWOKERTO.SUARA.COM – Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur.Ia baru saja mengeluarkan Surat Telegram dengan menunjuk Irjen Pol Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari pembatalan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menduduki jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur setelah Propam Polri menangkap Teddy karena dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
“Irjen Pol Toni Harmanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jatim,” demikian bunyi Surat Telegram dengan Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.
Sementara Irjen Teddy Minahasa yang semula dimutasikan menjadi Kapolda Jatim dari jabatan sebelumnya sebagai Kapolda Sumbar, kini diubah atau dimutasikan menjadi Perwira Tinggi Yanma (Pelayanan Masyarakat) Polri.
Sekedar diketahui, Irjen Toni Harmanto kelahiran Jakarta 57 tahun lalu ini adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 25 Agustus 2021 lalu menjabat sebagai Kepala Kepolisian daerah Sumatera Selatan. Toni lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri menjelaskan penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur berawal dari pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya terhadap tiga orang sipil.
“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” ujar Sigit dikutip Antara.
Kata Kapolri, dari penangkapan tiga orang sipil tersebut, kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek.
Tidak berhenti disitu, lanjut Sigit, pengembangan berikutnya mengarah ke anggota polisi berpangkat AKBP, dan akhirnya mengarah juga ke Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca Juga: Buntut Kasus Narkoba, Kapolri Batal Tunjuk Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jawa Timur
“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus kembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan kapolres Bukittinggi,” jelasnya.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” imbuhnya.
Kapolri menambahkan, saat ini Irjen TM telah dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan telah dilakukan penempatan khusus (ditahan).
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan, dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” tegasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Sigit minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri.
Selain itu, mantan Kabareskrim ini juga minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya.*(ANIK AS)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah
-
TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu
-
Saham GIAA Tiba-tiba Terbang Tinggi, Bertahan Sampai Kapan
-
4 Clarifying Sheet Mask, Andalan Kontrol Minyak untuk Wajah Bebas Jerawat
-
Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!
-
4 Rekomendasi Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan Mulai Rp100 Ribu dengan Bunga 0 Persen
-
Menumbuhkan Rimba Bawah Laut: Perjuangan Sunyi Nyoman Nadiana dari Desa Les
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, PSSI Singgung 14 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia