PURWOKERTO.SUARA.COM, GROBOGAN-11 satpam yang bertugas di PT Semen Grobogan, Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditangkap karena dituduh mencuri spare part penghancur batu di perusahaan semen tersebut.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan sejak April 2022. Kini, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan sudah ditahan Polres Grobogan.
Adapun ke 11 satpam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Rizky Fajar, Kurnia Awang, Vicky Mardiana, Dhenis Windu, Krida Laksono, Eksan Sugianto, Angga Echsa, Moch Zaki, Rangga Iguh, Fernando, dan Slamet Teguh.
"Pencurian besi spare part hammer atau alat pemecah batu tersebut diketahui setelah pihak PT Semen Grobogan melakukan pengecekan di gudang," jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo di Mapolres Grobogan, Rabu (12/10/2022).
Dari hasil pengecekan lanjut Kasat Reskrim, diketahui besi spare part hammer atau pemecah batu yang semula jumlahnya ada 78 besi di gudang terpisah dari pabrik PT Semen Grobogan, sudah berkurang menjadi 12 besi.
Para pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat mereka bertugas. Untuk mengangkut spare part hammer tersebut, sambung AKP Afiditya, para pelaku menggunakan pipa besi.
"Jadi karena berat, besi tersebut diangkut para pelaku menuju mobil. Selanjutnya oleh pelaku besi tersebut dijual ke pembeli rongsok di Kabupaten Demak," kata Kasat Reskrim.
Berdasar hasil pemeriksaan, para pelaku mencuri pada malam hari secara bergantian sejak April 2022 di area produksi crusher PT Semen Grobogan, Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo.
Hasil penjualan besi yang dicuri tersebut kemudian dibagi kepada 11 pelaku untuk memenuhi kebutuhan mereka. Ini karena pelaku mengaku gaji yang diterima dari perusahaannya sering terlambat.
Baca Juga: Gara-gara Ini Irjen Pol Teddy Minahasa Menolak Diperiksa Penyidik
"Akibat pencurian besi spare part hammer oleh para pelaku, PT Semen Grobogan menderita kerugian Rp150 juta," jelas Kasat Reskrim.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Xenia berplat nomor polisi H 1538 TK dan pipa besi. Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hentak Panggung Hammersonic 2026, Vokalis Speed Takjub Lihat Ribuan Hardcore Jakarta
-
Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter
-
Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan
-
Dochi Perkenalkan 'Senjata Baru' Pee Wee Gaskins di Hammersonic 2026, Keyboardist Pindah Haluan
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Milos Raickovic Ungkap Makna Selebrasi Saat Persebaya Menang 4-0 atas PSBS Biak
-
Ledakan Babak Kedua! Rahasia Bernardo Tavares Hancurkan PSBS Biak 4-0 Terungkap