/
Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:58 WIB
Irjen Teddy Minahasa (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa, bekas Kapolda Jatim dan Sumatra Barat, makin panas. Terbaru, enam dari total 11 tersangka kasus ini kompak menyebut Teddy sebagai otak peredaran gelap Narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Tudingan itu mereka katakan pada saat menjalani pemeriksaan.

"Saya kan pengacara keenam tersangka, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ujar Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba yang juga kuasa hukum dari kelima tersangka lainnya.

Untuk mengungkap kasus ini, Adriel sadar risiki yang akan dihadapi. Karena itu, untuk melindungi kliennya, Adriel akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Langkah hukum paling dekat mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK. Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami," katanya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

Selain permohonan perlindungan untuk AKBP Dody, ia akan mengajukan permohonan perlindungan untuk kilennya yang lain, yaitu Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif .

Pengajuan perlindungan untuk ketiga kliennya karena mereka bertiga mengetahui dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Yang minta perlindungan hukum ini AKBP Doddy, ibu Linda Pudjiastuti, bapak Syamsul Maarif. Karena tiga orang ini adalah saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy," ujar dia.

Dikabarkan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, 14 Oktober 2022. Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pesulap Merah dan Jindan Bakal Adu Jotos di Atas Ring, Siapa Lebih Kebal?

Load More