/
Minggu, 23 Oktober 2022 | 18:36 WIB
Kamaruddin Simanjuntak

PURWOKERTO.SUARA.COM, Orang tua Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Tak hanya orang tua, kekasih Brigadir J juga akan datang sebagai saksi. 

Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak memastikan 12 saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan hadir. 

"Datang semua, datang tanpa terkecuali," kata Kamaruddin dikutip dari suara.com, Minggu (23/10/2022).

Keluarga dan pacar korban, Vera Mareta direncanakan datang pada Senin (24/10/2022). Ia mengklaim membiayai kedatangan mereka ke Jakarta, termasuk biaya menginap di salah satu hotel di Jakarta. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi, termasuk orang tua dan pacar Brigadir J dalam sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, pada Selasa (25/10/2022). 

Wahyu menyebut ke 12 saksi yang dihadirkan meliputi Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Yosua).

Tim kuasa hukum Eliezer Ronny Talapessy juga sempat meminta JPU menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sebagai saksi pekan depan. 

Merespon permintaan tersebut, Wahyu memastikan Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat akan dijadikan saksi, namun bukan dalam waktu dekat ini. 


Dalam persidangan, JPU mendakwa Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. 

Baca Juga: Pesulap Merah dan Jindan Bakal Adu Jotos di Atas Ring, Siapa Lebih Kebal?

Dia dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.


Bharada E sempat menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Yosua sesuai menjalani persidangan sembari menangis. Dia berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima.


Eliezer juga menyampaikan penyesalannya. Dia mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua karena statusnya hanya anggota berpangkat jauh lebih rendah dari atasannya yang seorang jenderal. 

Load More