PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sepasang kekasih asal Jawa Barat kompak mencuri sepeda motor di Pasar Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Minggu 24 Oktober 2022. Keduanya yaitu seorang laki-laki berinisial RDS asal Bekasi dan seorang perempuan berinisial SN (23) asal Karawang, Jawa Barat.
Polisi telah menangkap SN. Sementara RDS kini masih buronan. Sepasang kekasih tersebut sudah melakukan sedikitnya 35 lokasi pencurian yang tersebar di wilayah Jabar dan Jateng.
"Tersangka sudah melakukan aksinya di 15 lokasi di Banyumas. 20 lokasi lainnya di luar Banyumas, ada di Bandung, Semarang, dan lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin 31 Oktober 2022.
Berdasarkan pengakuan tersangka SN, motor hasil curian dijual kepada penadah di daerah Karawang. Uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu.
"Uang dipakai untuk makan kita berdua terus keperluan kontrakan. Terus dia juga beli sabu buat konsumsi dia sendiri. Saya tidak ikut-ikut makai," katanya.
SN mengaku mulai menjalani hubungan dengan kekasihnya pada bulan Maret tahun ini. Dalam kurun waktu tujuh bulan, mereka sudah mencuri puluhan motor.
"Saya ikut terus (aksi pencurian). Tidak pernah menolak karena sama-sama butuh. Saya paling untuk belanja di Alfamart habis 300 ribuan," tuturnya.
Mereka biasanya beraksi di pasar tradisional dan tempat-tempat umum lainnya. Dalam melancarkan aksinya, mereka membagi tugas agar tidak ketahuan pemilik sepeda motor.
"Kalau yang perempuan tugasnya mengawasi, sedangkan laki-laki yang mengambil sepeda motor dengan kunci leter T," ujarnya.
Baca Juga: Semakin Dekat dengan Presidensi Indonesia di G20, Polri Turunkan 3.000 Personilnya
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor hasil curian. Sedangkan sisanya sudah habis dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun. (Anang Firmansyah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo
-
Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia
-
Thomas Tuchel Yakin Mental Baja Inggris Mampu Tumbangkan Argentina
-
Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun
-
BBM B50 Dinilai Bisa Menjadi Ujian Berat Bagi Daya Tahan Mesin Diesel
-
Hati-hati! Samsung Ancam Hapus Data Kesehatan Anda Jika Menolak Pelatihan AI
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat
-
Semifinal Piala Dunia 2026: Barcelona Jadi Tim Penyumbang Pemain Terbanyak