/
Senin, 07 November 2022 | 10:59 WIB
Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW).

PURWOKERTO.SUARA.COM, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus setoran uang perlindungan pertambangan ilegal pada oknum petinggi Polri. 

Ini menyusul beredarnya dua video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (Purn) Ismail Bolong soal bisnis tambang ilegal di Kalimantan. 

Bagaimanapun, video pernyataan Ismail Bolong yang menyebut telah memberikan dana Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur telah viral.  Ini ditambah kemunculan video Ismail Bolong yang meminta maaf dan mengaku tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

IPW menilai, beredarnya dua video dengan pernyataan bertentangan itu memunculkan sinyalemen adanya saling sandera antara para jenderal.

Dia menilai, pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Divisi Propam Polri saat dipimpin Ferdy Sambo bisa saja disimpan sebagai “alat sandera”. Kasus penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga belakangan  membuat Ferdy Sambo dan kawan-kawannya dipecat dan terancam penjara. 

Sugeng menilai,  polemik video Ismail Bolong menunjukkan aparatur kepolisian terutama Propam Polri yang diberi kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi,  termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.

Dalam kasus tersebut, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri. Ini dibarengi denggan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat,  tidak terkecuali Kabareskrim Polri.

Namun kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik ataupun diproses pidananya.

Padahal,menurutnya, secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Baca Juga: Manfaat Petai, Menyehatkan Jantung Hinggal Melancarkan Saluran Perncernaan di Tubuh

Dalam surat itu disebut, berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut: Huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal. Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

Sementara di huruf b. dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal.

Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim) dan Komjen Pol AA selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.

Sugeng menilai,  tim khusus Polri harus memeriksa semua pihak, di antaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan, Aiptu (Purn) Ismail Bolong untuk membuka kasus itu. 

Termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi Sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri tersebut. 

Load More