PURWOKERTO.SUARA.COM- Menggunakan E-Materai atau meterai elektronik jadi syarat wajib pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tahun 2022.
Seperti siaran resmi Kementerian Keuangan yang baru saja merilis e-materai beserta cara penggunaan-nya. Fungsi dari e-materai masih sama seperti meterai tempel atau konvensional, hanya saja cara menggunakannya yang berbeda.
Sebelumnya, meterai yang biasa digunakan atau meterai tempel bisa dibeli melalui kantor pos atau toko tertentu.
Namun, untuk E-materai hanya bisa diakses secara online melalui sistem e-materai baru bisa dibubuhkan di dokumen.
Berikut cara Pasang E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022
1. Buat Akun
a)Pertama, masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id untuk membuat akun terlebih dahulu
b)Buat akun dengan cara tekan "Daftar di sini"
c)Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan, contohnya perseorangan, distributor atau internal perusahaan
d)Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB
e)Tunggu proses verifikasi untuk tahap berikutnya
2.Beli E-Meterai
a)Setelah memiliki akun dan berhasil Log in, kalian diminta untuk memilih "Pembelian" atau “Pembubuhan".
b)Tekan "Pembelian" untuk beli e-meterai
c)Kemudian pilih menu "Beli e-meterai"
Baca Juga: Mengenal Glenmore, Kecamatan di Ujung Timur Pulau Jawa yang Seperti Eropa
3. Membubuhkan E-Meterai
a.Tekan menu "Pembubuhan" saat sudah Log in
b.Masukkan detail informasi, seperti nomor dokumen, tipe dokumen dan tanggal dokumen
c.Unggah dokumen tersebut dengan format PDF
d.Atur posisi meterai sesuai dengan yang diarahkan, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
e.Tekan 'Yes,' lalu masukkan PIN
f.Selesai.
Jika sudah memiliki akun maka kalian bisa mendapatkan e-meterai bisa di-akses di distributor resmi yang ter-afiliasi dengan Perum Peruri, yaitu:
- PT Peruri Digital Security (PDS): ( https://e-meterai.co.id/ )
- PT Mitra Pajakku: ( https://e-materai.pajakku.com/ )
- PT FINNET INDONESIA: ( https://finnet.e-meterai.co.id/ )
- PT Mitracomm Ekasarana: ( https://mitracomm.e-meterai.co.id/ )
- Koperasi Swadharma: ( https://swadharma.e-meterai.co.id/ )
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
Sawit Melimpah, Minyak Mahal: Ada Apa dengan Logika Kita?
-
6 Fakta Penting Hantavirus, Virus Menular yang Mewabah di Kapal Pesiar Mewah
-
Muak dengan Maia, Ahmad Dhani dan Keluarga Absen di Nikahan El Rumi di Bali: Ibu Saya Tersinggung
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram