PURWOKERTO.SUARA.COM- Menggunakan E-Materai atau meterai elektronik jadi syarat wajib pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tahun 2022.
Seperti siaran resmi Kementerian Keuangan yang baru saja merilis e-materai beserta cara penggunaan-nya. Fungsi dari e-materai masih sama seperti meterai tempel atau konvensional, hanya saja cara menggunakannya yang berbeda.
Sebelumnya, meterai yang biasa digunakan atau meterai tempel bisa dibeli melalui kantor pos atau toko tertentu.
Namun, untuk E-materai hanya bisa diakses secara online melalui sistem e-materai baru bisa dibubuhkan di dokumen.
Berikut cara Pasang E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022
1. Buat Akun
a)Pertama, masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id untuk membuat akun terlebih dahulu
b)Buat akun dengan cara tekan "Daftar di sini"
c)Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan, contohnya perseorangan, distributor atau internal perusahaan
d)Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB
e)Tunggu proses verifikasi untuk tahap berikutnya
2.Beli E-Meterai
a)Setelah memiliki akun dan berhasil Log in, kalian diminta untuk memilih "Pembelian" atau “Pembubuhan".
b)Tekan "Pembelian" untuk beli e-meterai
c)Kemudian pilih menu "Beli e-meterai"
Baca Juga: Mengenal Glenmore, Kecamatan di Ujung Timur Pulau Jawa yang Seperti Eropa
3. Membubuhkan E-Meterai
a.Tekan menu "Pembubuhan" saat sudah Log in
b.Masukkan detail informasi, seperti nomor dokumen, tipe dokumen dan tanggal dokumen
c.Unggah dokumen tersebut dengan format PDF
d.Atur posisi meterai sesuai dengan yang diarahkan, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
e.Tekan 'Yes,' lalu masukkan PIN
f.Selesai.
Jika sudah memiliki akun maka kalian bisa mendapatkan e-meterai bisa di-akses di distributor resmi yang ter-afiliasi dengan Perum Peruri, yaitu:
- PT Peruri Digital Security (PDS): ( https://e-meterai.co.id/ )
- PT Mitra Pajakku: ( https://e-materai.pajakku.com/ )
- PT FINNET INDONESIA: ( https://finnet.e-meterai.co.id/ )
- PT Mitracomm Ekasarana: ( https://mitracomm.e-meterai.co.id/ )
- Koperasi Swadharma: ( https://swadharma.e-meterai.co.id/ )
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris