PURWOKERTO.SUARA.COM- Menggunakan E-Materai atau meterai elektronik jadi syarat wajib pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tahun 2022.
Seperti siaran resmi Kementerian Keuangan yang baru saja merilis e-materai beserta cara penggunaan-nya. Fungsi dari e-materai masih sama seperti meterai tempel atau konvensional, hanya saja cara menggunakannya yang berbeda.
Sebelumnya, meterai yang biasa digunakan atau meterai tempel bisa dibeli melalui kantor pos atau toko tertentu.
Namun, untuk E-materai hanya bisa diakses secara online melalui sistem e-materai baru bisa dibubuhkan di dokumen.
Berikut cara Pasang E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022
1. Buat Akun
a)Pertama, masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id untuk membuat akun terlebih dahulu
b)Buat akun dengan cara tekan "Daftar di sini"
c)Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan, contohnya perseorangan, distributor atau internal perusahaan
d)Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB
e)Tunggu proses verifikasi untuk tahap berikutnya
2.Beli E-Meterai
a)Setelah memiliki akun dan berhasil Log in, kalian diminta untuk memilih "Pembelian" atau “Pembubuhan".
b)Tekan "Pembelian" untuk beli e-meterai
c)Kemudian pilih menu "Beli e-meterai"
Baca Juga: Mengenal Glenmore, Kecamatan di Ujung Timur Pulau Jawa yang Seperti Eropa
3. Membubuhkan E-Meterai
a.Tekan menu "Pembubuhan" saat sudah Log in
b.Masukkan detail informasi, seperti nomor dokumen, tipe dokumen dan tanggal dokumen
c.Unggah dokumen tersebut dengan format PDF
d.Atur posisi meterai sesuai dengan yang diarahkan, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
e.Tekan 'Yes,' lalu masukkan PIN
f.Selesai.
Jika sudah memiliki akun maka kalian bisa mendapatkan e-meterai bisa di-akses di distributor resmi yang ter-afiliasi dengan Perum Peruri, yaitu:
- PT Peruri Digital Security (PDS): ( https://e-meterai.co.id/ )
- PT Mitra Pajakku: ( https://e-materai.pajakku.com/ )
- PT FINNET INDONESIA: ( https://finnet.e-meterai.co.id/ )
- PT Mitracomm Ekasarana: ( https://mitracomm.e-meterai.co.id/ )
- Koperasi Swadharma: ( https://swadharma.e-meterai.co.id/ )
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel
-
Rekam Jejak Gavin Lee Pelatih Singapura yang Introvert, Bisa Jadi Mimpi Buruk buat John Herdman
-
Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil
-
IHSG Masuk Level 6.300, INDY dan MDKA Meroket
-
Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku
-
A Love Other Than Yours Rilis Still Cuts Perdana, Ada Bau-Bau Sad Ending?
-
Slow Living di Singapura, Pria Ini Usia 35 Tahun Pensiun Tapi Hidup Layak Jadi Pengangguran
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi