- Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Febrie berencana mengajukan dua gugatan praperadilan terpisah melalui kuasa hukumnya.
- Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Febrie sebagai tersangka TPPU berdasarkan surat perintah tertanggal 20 Juli 2026.
Suara.com - Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, langkah hukum melalui praperadilan merupakan hak setiap pihak yang merasa terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Namun, mekanisme tersebut memiliki batasan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Yusuf, Pasal 1 angka 15 KUHAP mengatur bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, seperti tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, maupun kuasa hukum yang mewakili.
Pernyataan tersebut merespons rencana Febrie yang akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, sebelumnya menyatakan gugatan pertama akan ditujukan kepada Kejaksaan Agung untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dilakukan penyidik Tim 9 Kejagung.
Sementara gugatan kedua akan diajukan terhadap Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Permohonan itu akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU, sekaligus mempersoalkan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Terhadap Kejagung dan Polri
Firman mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda sehingga memerlukan dasar pengujian yang berbeda pula.
Tersangka TPPU
Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
Kejagung menduga perkara TPPU tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya disita Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil
-
IHSG Masuk Level 6.300, INDY dan MDKA Meroket
-
Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku
-
A Love Other Than Yours Rilis Still Cuts Perdana, Ada Bau-Bau Sad Ending?
-
Slow Living di Singapura, Pria Ini Usia 35 Tahun Pensiun Tapi Hidup Layak Jadi Pengangguran
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi