- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di Jakarta pada Selasa untuk menguji keabsahan proses hukum.
- Permohonan pertama menyoroti penetapan tersangka dan penahanan dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.
- Permohonan kedua menguji penetapan tersangka korupsi dan TPPU serta penggeledahan oleh Polri terhadap Febrie Adriansyah.
Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pengajuan praperadilan dilakukan untuk menguji keabsahan proses penegakan hukum, bukan sebagai upaya menghindari penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan bertujuan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law sehingga hak-hak setiap warga negara tetap terlindungi.
“Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum sehingga hak-hak orang terabaikan,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, kliennya tetap menghormati seluruh kewenangan aparat penegak hukum, baik yang telah dilakukan maupun yang masih akan berjalan.
“Baik yang sudah dilakukan ataupun akan dilakukan, kami menghormati itu, meskipun undang-undang memberikan hak untuk menguji prosesnya di pengadilan,” ucapnya.
Menurut Febri, setelah permohonan praperadilan diajukan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap proses tersebut kepada majelis hakim.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan permohonan pertama ditujukan untuk menguji upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU, termasuk penahanan terhadap kliennya.
Sementara permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca Juga: Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
-
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Terhadap Kejagung dan Polri
-
Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lawan Balik! Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Ajukan Praperadilan, Kubu Febrie Klaim Demi Menjamin Proses Hukum yang Adil
-
IHSG Masuk Level 6.300, INDY dan MDKA Meroket
-
Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku
-
A Love Other Than Yours Rilis Still Cuts Perdana, Ada Bau-Bau Sad Ending?
-
Slow Living di Singapura, Pria Ini Usia 35 Tahun Pensiun Tapi Hidup Layak Jadi Pengangguran
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi