News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:53 WIB
Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di Jakarta pada Selasa untuk menguji keabsahan proses hukum.
  • Permohonan pertama menyoroti penetapan tersangka dan penahanan dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.
  • Permohonan kedua menguji penetapan tersangka korupsi dan TPPU serta penggeledahan oleh Polri terhadap Febrie Adriansyah.

Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pengajuan praperadilan dilakukan untuk menguji keabsahan proses penegakan hukum, bukan sebagai upaya menghindari penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan bertujuan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law sehingga hak-hak setiap warga negara tetap terlindungi.

“Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum sehingga hak-hak orang terabaikan,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, kliennya tetap menghormati seluruh kewenangan aparat penegak hukum, baik yang telah dilakukan maupun yang masih akan berjalan.

“Baik yang sudah dilakukan ataupun akan dilakukan, kami menghormati itu, meskipun undang-undang memberikan hak untuk menguji prosesnya di pengadilan,” ucapnya.

Menurut Febri, setelah permohonan praperadilan diajukan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap proses tersebut kepada majelis hakim.

Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan permohonan pertama ditujukan untuk menguji upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU, termasuk penahanan terhadap kliennya.

Sementara permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca Juga: Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara tersebut.

Load More