PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Didi Mustofa Abdilah, Desa Dagan RT 1, RW 5, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga melongo sepeda motor kesayangannya raib dari tempat semula di teras rumah. Namun ia tahu harus melapor ke mana ketika kejahatan menimpanya, Polisi.
Benar saja. Begitu melapor, polisi bergerak cepat melacak keberadaan sepeda motor Didi. Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian berhasil diringkus berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Kamis 17 Noveember 2022 mengatakan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Pencurian diketahui pada Sabtu 12 November 2022 pukul 04.00 WIB. TKP di rumah Didi Mustofa Abdilah, di Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
"Saat itu, istri korban tidak mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Setelah dicari di sekitar rumah tidak ditemukan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari," jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya didapat informasi bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan berada di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya Tim Resmob Polres Purbalingga dibantu Resmob Polres Banyumas dan Cilacap akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya pada Sabtu (12/11/2022) malam di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Satu tersangka berinisial SM (40) warga Jawa Barat berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor korban jenis Honda Beat warna biru putih bernomor polisi R-6783-QV, sepeda motor Honda bernomor polisi A-2980-ON sebagai sarana dan satu mata kunci T.
Baca Juga: Sudah Keder Sebelum Tanding, Timnas Indonesia U-20 Dilumat Prancis 6-0
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Didi Mustofa Abdilah mengapresiasi kecepatan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga dalam mengungkap kasus curanmor yang dialaminya. Dengan pengungkapan kasus yang dilakukan sepeda motornya yang hilang dapat ditemukan dalam keadaan utuh.
"Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Resmob Polres Purbalingga yang berhasil dengan cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
Terkini
-
5 Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jogja untuk THR Lebaran, Bebas Antre Dapat Uang Baru!
-
Alasan Pelatih Keturunan Indonesia Cabut dari Tottenham Usai Kedatangan Igor Tudor
-
Bagaimana Cara Menjadi Warga Negara Inggris? Ini Syarat dan Prosedur yang Wajib Diikuti
-
Hasil Undian All England 2026: Ujian Berat Wakil Indonesia?
-
Sempat Berniat Laporkan Mawa ke Komnas Anak, Insanul Fahmi Kini Diizinkan Temui Buah Hati
-
Legenda Real Madrid Buka Suara, Sentil Tingkah Kekanak-kanakan Vinicius Jr
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Xiaomi 17T Series Lolos Sertifikasi TKDN: Bersiap ke Indonesia, Usung Chipset Anyar
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
Siap-siap! Variety Show Legendaris The Traitors Bakal Hadir di Indonesia