PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - LS alias Ceking (21), pemuda asal Kabupaten Purbalingga tertunduk lesu ketika petugas kepolisin bersenjata lengkap mengawalnya dari tahanan ke lokasi konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 15 November 2022. Ceking kini tinggal menunggu waktu menghabiskan hari-harinya di rumah tahanan.
Tak main-main, Ceking terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, ia menyetubuhi pacarnya yang masih 16 tahun.
Gegara kasus itu, orang tua si gadis tak terima dan melaporkannya ke Polres Purbalingga. Tak berlama-lama, polisi langsung mencokok Ceking dan memproses kasusnya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers mengatakan, tersangka menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun. Korban saat kejadian merupakan pacar dari tersangka.
"Modus yang dilakukan yaitu, tersangka yang berpacaran dengan korban mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan akan menikahi," kata Wakapolres didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Selasa (15/11/2022).
Tindakan tersangka tersebut sudah dilakukan hingga beberapa kali. Di antaranya pada bulan November 2019 dan Desember 2021. Tindakan tersangka dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan rumah teman tersangka.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari orang tua korban. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan saksi dan korban. Kemudian melakukan visum terhadap korban di Dokkes Polres Purbalingga.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya petugas kami mengamankan pelaku pada 8 November 2022," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian yang dipakai oleh korban berupa kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna biru dan pakaian dalam. Diamankan juga satu unit telepon genggam milik tersangka.
Baca Juga: Megahnya Masjid Sheikh Zayed Solo Senilai Rp 300 Miliar, Intip Fasilitas di Dalamnya
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Posisi Laufey dalam Game God of War, Rahasia Karakter Utama Terungkap
-
1248 Pemain di Piala Dunia 2026: Manchester City Penyumbang Terbanyak di 12 Negara
-
Dugaan Kasus Pemerasan WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
4 HP Android dengan Fitur Live Photo seperti iPhone, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Polresta Solo Rangkul Seluruh Elemen Silat Soloraya Jaga Keamanan Jelang Pengesahan
-
Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
-
Dicoret dari Skuad FIFA Matchday, Ini Respons Dewasa Egy Maulana Vikri
-
IHSG Koreksi di Tengah Isu Pergantian Menkeu, BEI Buka Suara
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Strategi Ekstrem Brasil di Piala Dunia 2026: Medsos Dibatasi, Pemain Diawasi Alat Sensor