PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - LS alias Ceking (21), pemuda asal Kabupaten Purbalingga tertunduk lesu ketika petugas kepolisin bersenjata lengkap mengawalnya dari tahanan ke lokasi konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 15 November 2022. Ceking kini tinggal menunggu waktu menghabiskan hari-harinya di rumah tahanan.
Tak main-main, Ceking terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, ia menyetubuhi pacarnya yang masih 16 tahun.
Gegara kasus itu, orang tua si gadis tak terima dan melaporkannya ke Polres Purbalingga. Tak berlama-lama, polisi langsung mencokok Ceking dan memproses kasusnya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers mengatakan, tersangka menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun. Korban saat kejadian merupakan pacar dari tersangka.
"Modus yang dilakukan yaitu, tersangka yang berpacaran dengan korban mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan akan menikahi," kata Wakapolres didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Selasa (15/11/2022).
Tindakan tersangka tersebut sudah dilakukan hingga beberapa kali. Di antaranya pada bulan November 2019 dan Desember 2021. Tindakan tersangka dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan rumah teman tersangka.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari orang tua korban. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan saksi dan korban. Kemudian melakukan visum terhadap korban di Dokkes Polres Purbalingga.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya petugas kami mengamankan pelaku pada 8 November 2022," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian yang dipakai oleh korban berupa kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna biru dan pakaian dalam. Diamankan juga satu unit telepon genggam milik tersangka.
Baca Juga: Megahnya Masjid Sheikh Zayed Solo Senilai Rp 300 Miliar, Intip Fasilitas di Dalamnya
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan