PURWOKERTO.SUARA.COM- Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan tahun 2022 tidak berhenti hingga tahap seleksi administrasi.
Ternyata, masih banyak tahapan yang harus dilalui sebelum kalian dinyatakan diterima sebagai PPPK Tenaga Kesehatan.
Sementara itu, pada 22 November lalu pendaftaran untuk PPPK 2022 Tenaga Kesehatan baru ditutup dan akan hasilnya akan diumumkan pada 24-25 November 2022.
Buat kalian yang mendaftar sebagai calon PPPK Tenaga Kesehatan, berikut cara untuk cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan:
1.Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
2.Selanjutnya, login menggunakan akun yang digunakan untuk mendaftar
3.Setelah masuk ke akun tersebut, akan muncul notifikasi apakah kalian dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK 2022 atau tidak.
Setelah melalui tahapan seleksi administrasi, jangan bersenang diri terlebih dahulu. Hal ini karena masih ada sederet tahapan lainnya yang harus dilalui.
Beriku jadwal lengkap tahapan Penerimaan PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, yaitu:
1.Pengumuman Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan: 3 - 17 November 2022
2.Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan: 3 - 22 November 2022
3.Seleksi Administrasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan: 3 - 23 November 2022
4.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan: 24 - 25 November 2022
5.Masa Sanggah PPPK 2022 Tenaga Kesehatan: 25 - 27 November 2022
6.Jawab Sanggah PPPK 2022 Tenaga Kesehatan: 25 - 28 November 2022
7.Pengumuman Pasca Sanggah rekrutmen PPPK 2022 Tenaga Kesehatan: 29 November 2022
8.Penarikan data final rekrutmen PPPK 2022 Tenaga Kesehatan: 30 November - 1 Desember 2022
9.Penjadwalan Seleksi Kompetensi rekrutmen PPPK 2022 Tenaga Kesehatan: 2 - 3 Desember 2022
10.Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi rekrutmen PPPK 2022 Tenaga Kesehatan: 4 - 5 Desember 2022
Itulah jadwal lengkap seluruh tahapan penerimaan PPPK 2022 Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Mukjiat, Balita Masih Hidup Setelah Tertimbun Reruntuhan 3 Hari Akibat Gempa Cianjur
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Indosat Gandeng NVIDIA, Gaspol AI Nasional
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan
-
Dari Galaksi hingga Runway: 5 Film Paling Ditunggu Musim Panas 2026
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar
-
Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil
-
Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak