PURWOKERTO.SUARA.COM- SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan kepolisian Republik Indonesia.
SKCK berisikan catatan pelanggaran atau kejahatan seorang warga negara Indonesia. Kegunaannya untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.
Nah buat kalian yang membutuhkan SKCK sekarang tidak perlu ribet lagi karena pembuatannya bisa dilakukan secara online maupun offline.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1.Fotokopi KTP (Bila perlu siapkan KTP asli jika diminta untuk ditunjukkan)
2.Fotokopi paspor
3.Fotokopi KK
4.Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5.Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6.Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto sopan dan berkerah;foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus telihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Bagi pemohon yang ingin membuat SKC harus datang ke kantor polisi atau pun membuat SKCK secara online. Berikut langkah-langkah membuat SKCK baru atau memperpanjang masa berlaku SKCK.
1.Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
2.Membawafotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
3.Membawa fotokopi kartu keluarga
4.Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5.Membawa pasfoto terbaru dan bewarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
6.Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
7.Pengambilan sidik jari oleh petugas
Perlu diketahui masa berlaku SKCK hanya 6 bulan setelah surat diterbitkan. Bila masih diperlukan, maka pemohon bisa mengajukan perpanjangan kepada kepolisian, berikut caramya:
1.Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun
2.Membawa fotokopi KTP/SIM
3.Membawa fotokopi kartu keluarga
4.Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
5.Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakn di kantor polisi
Baca Juga: Masih Dibuka, Berikut Jadwal Lengkap seluruh tahapan seleksi pendaftaran rekrutmen BUMN
Untuk biaya pembuatan SKCK secara offline diketahui sebesar Rp30.000,00
Lalu, bagi kalian yang ingin membuat SKCK secara online bisa mengisi data dan mengunggah dokumen prasyarat di laman https://skck.polri.go.id/ . (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini
-
Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai
-
Bukan Cuma Dipoligami, Dokter Eca Prasetya Layangan Putus Ternyata Korban KDRT sebelum Cerai
-
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi 'Primadona' Wisata
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Papa Zola The Movie Bikin Banjir Air Mata: Kisah Nyata Perjuangan Ayah yang Menguras Emosi!
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel