PURWOKERTO.SUARA.COM, Akhirnya Pemerintah memutuskan kompetisi sepak bola Liga 1 yang sempat tertunda akibat adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang dilanjutkan.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, dalam keterangannya di Kompleks Istana mengatakan, rekomendasi-rekomendasi terkait evaluasi tragedi Kanjuruhan juga berjalan secara paralel.
“Kemudian dari evaluasi tentang rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan itu sudah mulai berjalan secara paralel, bahkan sudah ada tim yang melakukan pekerjaan tentang transformasi di federasi sepakbola Indonesia,” jelasnya
Alasan lain kompetisi dilanjutkan, tim nasional sepak bola Indonesia butuh adanya kompetisi untuk menjaga kemampuan. Apalagi, sebentar lagi Indonesia akan mengikuti Piala AFF dan Piala Dunia FIFA U-20 selaku tuan rumah.
Menurutnya, kesiapan tim nasional menyangkut dua hal, yakni latihan dan kompetisi. Dari sisi latihan, tim nasional sendiri sudah melakukan pemusatan latihan (TC) di luar negeri yang dipimpin oleh pelatih Shin Tae-yong.
“Kalau untuk U-20 sudah ke Turki dan Spanyol, tapi setelah itu yang kedua, harus ada kompetisi supaya mereka terasah terus kemampuannya. Jangan sampai dia sudah TC di luar negeri, begitu kembali kan harus dikembalikan kepada klubnya masing-masing, tidak ada kompetisi, maka pasti ini performance-nya akan turun lagi,” paparnya.
Di sisi lain Menpora menekankan, dengan adanya peraturan kepolisian saat ini, penyelenggaraan pertandingan kompetisi Liga 1 akan sangat ketat, terutama dari sisi penonton.
Sebelum izin dikeluarkan, pihak kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Kesehatan akan meninjau tempat-tempat pelaksanaan pertandingan.
“Sekarang kan masih bubble ya, tanpa penonton. Mudah-mudahan ini akan makin baik tata kelola dan ekosistem di dalam persepakbolaan nasional sehingga ini juga akan membuat pembinaan-pembinaan ke depannya akan menjadi baik,”katanya.
Baca Juga: 5 Puncak Tertinggi Di Indonesia, Mana Saja Yang Kamu Tahu?
Para suporter juga akan ditata sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam aturan tersebut diatur bahwa suporter harus terorganisasi, memiliki tanda keanggotaan, serta organisasinya memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga agar ada perlindungan dan tanggung jawab jika terjadi sesuatu kepada suporter tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Gunung Anak Krakatau 'Batuk' 19 Kali dalam Sebulan: Selat Sunda Berstatus Siaga
-
Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000
-
Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri
-
Syarat Segunung, Nasib Menggantung: Wajah Birokratis Rekrutmen di Indonesia
-
Jadwal Stock Split Saham RMKE
-
Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan
-
Dari Euro 1992 ke Piala Dunia 2026: Benarkah Skandinavia Sedang Menuju Masa Kejayaan Baru?
-
Polda Riau Resmi Ganti Dua Pejabat Utama dan 4 Kapolres
-
Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar