PURWOKERTO.SUARA.COM, Akhirnya Pemerintah memutuskan kompetisi sepak bola Liga 1 yang sempat tertunda akibat adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang dilanjutkan.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, dalam keterangannya di Kompleks Istana mengatakan, rekomendasi-rekomendasi terkait evaluasi tragedi Kanjuruhan juga berjalan secara paralel.
“Kemudian dari evaluasi tentang rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan itu sudah mulai berjalan secara paralel, bahkan sudah ada tim yang melakukan pekerjaan tentang transformasi di federasi sepakbola Indonesia,” jelasnya
Alasan lain kompetisi dilanjutkan, tim nasional sepak bola Indonesia butuh adanya kompetisi untuk menjaga kemampuan. Apalagi, sebentar lagi Indonesia akan mengikuti Piala AFF dan Piala Dunia FIFA U-20 selaku tuan rumah.
Menurutnya, kesiapan tim nasional menyangkut dua hal, yakni latihan dan kompetisi. Dari sisi latihan, tim nasional sendiri sudah melakukan pemusatan latihan (TC) di luar negeri yang dipimpin oleh pelatih Shin Tae-yong.
“Kalau untuk U-20 sudah ke Turki dan Spanyol, tapi setelah itu yang kedua, harus ada kompetisi supaya mereka terasah terus kemampuannya. Jangan sampai dia sudah TC di luar negeri, begitu kembali kan harus dikembalikan kepada klubnya masing-masing, tidak ada kompetisi, maka pasti ini performance-nya akan turun lagi,” paparnya.
Di sisi lain Menpora menekankan, dengan adanya peraturan kepolisian saat ini, penyelenggaraan pertandingan kompetisi Liga 1 akan sangat ketat, terutama dari sisi penonton.
Sebelum izin dikeluarkan, pihak kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Kesehatan akan meninjau tempat-tempat pelaksanaan pertandingan.
“Sekarang kan masih bubble ya, tanpa penonton. Mudah-mudahan ini akan makin baik tata kelola dan ekosistem di dalam persepakbolaan nasional sehingga ini juga akan membuat pembinaan-pembinaan ke depannya akan menjadi baik,”katanya.
Baca Juga: 5 Puncak Tertinggi Di Indonesia, Mana Saja Yang Kamu Tahu?
Para suporter juga akan ditata sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam aturan tersebut diatur bahwa suporter harus terorganisasi, memiliki tanda keanggotaan, serta organisasinya memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga agar ada perlindungan dan tanggung jawab jika terjadi sesuatu kepada suporter tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Resep Nastar Wisman, Tekstur Empuk dan Lembut untuk Sajian Lebaran
-
7 Lokasi Tukar Uang Baru Selain via Aplikasi Pintar BI, Lengkap Syarat dan Caranya
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
Bank Maybank Indonesia Hanya Raup Laba Rp1,66 Triliun di Tahun 2025
-
Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara
-
5 Merek Parfum Pria yang Wanginya Tahan Lama di Alfamart
-
Bedak Apa yang Awet Seharian untuk Lebaran? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp40 Ribuan
-
Paspor Kuat Itu Bukan Cuma soal Visa: Tentang Privilege dan Martabat Global
-
Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Lebaran