PURWOKERTO.SUARA.COM, Akhirnya Pemerintah memutuskan kompetisi sepak bola Liga 1 yang sempat tertunda akibat adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang dilanjutkan.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, dalam keterangannya di Kompleks Istana mengatakan, rekomendasi-rekomendasi terkait evaluasi tragedi Kanjuruhan juga berjalan secara paralel.
“Kemudian dari evaluasi tentang rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan itu sudah mulai berjalan secara paralel, bahkan sudah ada tim yang melakukan pekerjaan tentang transformasi di federasi sepakbola Indonesia,” jelasnya
Alasan lain kompetisi dilanjutkan, tim nasional sepak bola Indonesia butuh adanya kompetisi untuk menjaga kemampuan. Apalagi, sebentar lagi Indonesia akan mengikuti Piala AFF dan Piala Dunia FIFA U-20 selaku tuan rumah.
Menurutnya, kesiapan tim nasional menyangkut dua hal, yakni latihan dan kompetisi. Dari sisi latihan, tim nasional sendiri sudah melakukan pemusatan latihan (TC) di luar negeri yang dipimpin oleh pelatih Shin Tae-yong.
“Kalau untuk U-20 sudah ke Turki dan Spanyol, tapi setelah itu yang kedua, harus ada kompetisi supaya mereka terasah terus kemampuannya. Jangan sampai dia sudah TC di luar negeri, begitu kembali kan harus dikembalikan kepada klubnya masing-masing, tidak ada kompetisi, maka pasti ini performance-nya akan turun lagi,” paparnya.
Di sisi lain Menpora menekankan, dengan adanya peraturan kepolisian saat ini, penyelenggaraan pertandingan kompetisi Liga 1 akan sangat ketat, terutama dari sisi penonton.
Sebelum izin dikeluarkan, pihak kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Kesehatan akan meninjau tempat-tempat pelaksanaan pertandingan.
“Sekarang kan masih bubble ya, tanpa penonton. Mudah-mudahan ini akan makin baik tata kelola dan ekosistem di dalam persepakbolaan nasional sehingga ini juga akan membuat pembinaan-pembinaan ke depannya akan menjadi baik,”katanya.
Baca Juga: 5 Puncak Tertinggi Di Indonesia, Mana Saja Yang Kamu Tahu?
Para suporter juga akan ditata sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam aturan tersebut diatur bahwa suporter harus terorganisasi, memiliki tanda keanggotaan, serta organisasinya memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga agar ada perlindungan dan tanggung jawab jika terjadi sesuatu kepada suporter tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler