PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Dito Mahendra kembali tidak hadir di sidang pembuktian kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani selaku terdakwa, Kamis (29/12/2022).
Pengadilan Negeri Serang pun akhirnya menentukan sikap.
Majelis hakim menyatakan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra gugur.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang, dikutip dari suara.com
Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut umum agar membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Keputusan majelis hakim itu langsung disambut sujud syukur dan tangis bahagia Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani berterima kasih kepada hakim atas kebijakan yang diambil atas perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.
Nikita setelah itu langsung bergegas ke Rutan Kelas IIB Serang untuk mengurus proses pembebasan.
Baca Juga: Ulama Purbalingga Soroti Banyaknya LGBT hingga Tingginya Angka Perceraian, Ingatkan Ini ke Bupati
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Nikita didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Masalahnya, setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak juga hadir di sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas di Tangan Anak dan Cucu, Ini Motifnya
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
3 Model Vivo X500 Series Terdaftar di IMEI, Usung Chipset Kencang Terbaru MediaTek
-
5 Sepatu Lokal untuk Trail Running, Nyaman Dipakai di Medan Alam
-
Dinamika Tukar Raga dan Misteri Itomori dalam Your Name karya Makoto Shinkai
-
Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Cek Fakta: Benarkah Gal Gadot Dilabrak Dua Lipa di Toilet Acara Met Gala karena Seorang Zionis?
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
210 WNA Pelaku Scam Dibekuk di Batam, Waspadai Perpindahan 'Alumni' Kamboja