PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Dito Mahendra kembali tidak hadir di sidang pembuktian kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani selaku terdakwa, Kamis (29/12/2022).
Pengadilan Negeri Serang pun akhirnya menentukan sikap.
Majelis hakim menyatakan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra gugur.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang, dikutip dari suara.com
Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut umum agar membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Keputusan majelis hakim itu langsung disambut sujud syukur dan tangis bahagia Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani berterima kasih kepada hakim atas kebijakan yang diambil atas perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.
Nikita setelah itu langsung bergegas ke Rutan Kelas IIB Serang untuk mengurus proses pembebasan.
Baca Juga: Ulama Purbalingga Soroti Banyaknya LGBT hingga Tingginya Angka Perceraian, Ingatkan Ini ke Bupati
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Nikita didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Masalahnya, setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak juga hadir di sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Update Dampak Gempa Pacitan: 15 Warga Bantul Luka-luka, Belasan Bangunan Rusak
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan
-
Bikin Lelah Mental, Ini 6 Tanda Kamu Punya Hubungan Buruk dengan Diri Sendiri
-
Dokumen Jeffrey Epstein Dibuka, Nama Donald Trump dan Bill Clinton Muncul
-
Film Papa Zola: The Movie, Komedi Sci-Fi yang Lucu dan Menyentuh
-
Menampar Diri Lewat Buku How to Stop Feeling Like a Sh*t Karya Andrea Owen
-
Komidi Putar 1975
-
BRI Dapat Apresiasi dari Menteri PKP karena Dukung Program 3 Juta Rumah
-
GWM Tank 500 Diesel Resmi Melantai di IIMS 2026, Land Cruiser 200 Versi Murah
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin