PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Dito Mahendra kembali tidak hadir di sidang pembuktian kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani selaku terdakwa, Kamis (29/12/2022).
Pengadilan Negeri Serang pun akhirnya menentukan sikap.
Majelis hakim menyatakan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra gugur.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang, dikutip dari suara.com
Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut umum agar membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Keputusan majelis hakim itu langsung disambut sujud syukur dan tangis bahagia Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani berterima kasih kepada hakim atas kebijakan yang diambil atas perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.
Nikita setelah itu langsung bergegas ke Rutan Kelas IIB Serang untuk mengurus proses pembebasan.
Baca Juga: Ulama Purbalingga Soroti Banyaknya LGBT hingga Tingginya Angka Perceraian, Ingatkan Ini ke Bupati
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Nikita didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Masalahnya, setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak juga hadir di sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Cara Mengatasi Pompa Air Bunyi Cetak-Cetek agar Tak Boros Listrik
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
5 Tips Menata Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Mengalir Lancar
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
Sesumbar Declan Rice Jelang Lawan Ghana: Inggris Bisa Libas Siapa Pun di Piala Dunia 2026
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI