PURWOKERTO.SUARA.COM – Upaya lanjutan penanganan tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Agung Pranata Humas PN Surabaya mengatakan, saat ini berkas sudah diserahkan ke Pengadilan. Namun untuk pendaftaran perkara mesti dilakukan secara elektronik.
“Tinggal menunggu penunjukan majelis, baru ditentukan jadwal sidang,” kata Agung dikutip Antara, Selasa, (03/01/2023)
Sedangkan untuk pendaftaran elektronik, rencananya juga dilakukan hari ini. Kata Agung, selain menyerahkan dakwaan dan berkas perkara pihak Kejati Jatim juga melakukan pendaftaran elektronik.
Sementara itu Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim menjelaskan jika persidangan Kanjuruhan akan menunjuk 17 jaksa penuntut umum (JPU).
17 JPU itu gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang. “Iya, sedang proses di PN Surabaya (surat dakwaan dimasukkan hari ini),” kata Fathur.
Untuk diketahui, pelimpahan kasus Kanjuruhan ke PN Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.
Untuk diketahui, para tersangka yang bakal disidangkan di PN Surabaya antara lain:
1. Suko Sutrisno Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Sering Merasakan Nyeri Tubuh Saat Bangun Pagi, Waspadai Kebiasaan Ini
2. Abdul Haris Panpel Arema FC didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. Tersangka Wahyu Setyo anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
4. Tersangka Bambang Sidik Achmadi anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
5. Tersangka Hasdarmawan anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Sedangkan, satu tersangka Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB saat ini berkasnya masih belum lengkap sehingga tidak bisa disidangkan. Status penahanannya pun juga sudah habis sehingga dia tidak ditahan meski menjadi tersangka.***
Berita Terkait
-
Tidak Penuhi Aturan Perjalanan, 245 Penumpang Batal Naik Kereta Api di Dops 8 Surabaya
-
Tuntaskan Putaran Pertama Liga 1 di Posisi 10 Klasemen, Persebaya Siapkan Amunisi Baru di Putaran Kedua
-
Libur Akhir Tahun di Jawa Timur ? Tiga Rekomendasi Soto Ini Bisa Kalian Coba untuk Wisata Kulineran
-
Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Surabaya dan Sekitarnya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai