PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meminta PNS dan juga ASN untuk bekerja secara disiplin. Jika sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sampai 10 hari, bisa dikenakan sanksi pemecatan.
Hal itu disampaikan Bupati di depan 527 PNS yang baru saja mendapat SK dan tengah melaksanakan sumpah janji PNS di halaman Pendopo Kabumian, Selasa 3 Januari 2023.
Bupati bahkan menyebut ada dua PNS yang bakal dikenakan sanksi pemecatan karena tidak disiplin.
"Kalau ada PNS tidak masuk kerja sampai 10 hari tanpa keterangan yang jelas bisa dikenakan pemecatan, ada regulasinya. Di Kebumen ada dua orang yang Insya Allah dikenakan sanksi pemecatan, bila perlu diupacarakan," ujar Bupati.
Bupati mengingatkan kembali pentingnya disiplin dalam bekerja. Terlebih PNS yang gajinya dibiayai menggunakan uang negara. Sudah seharusnya kata Bupati, PNS/ASN harus bisa bekerja sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bisa menciptakan pemerintahan bersih.
"Hari ini kalian sudah disumpah untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik abdi negara untuk melayani masyarakat. Maka harus ditanam betul. Bekerjalah sepenuh hati jangan asal kerja, harus punya target dan perencanaan yang jelas. Misi kami yang pertama menciptakan pemerintah yang bersih dan transparan," ucapnya.
Bupati memastikan, pihaknya juga akan memberikan perhatian bagi PNS yang kinerjanya bagus. Pihaknya sudah merevisi kembali Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberlakukan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang melakukan izin cuti.
Selama ini, PNS atau ASN yang melakukan cuti, baik cuti kerja tahunan, cuti hamil, cuti ibadah umrah/haji tidak mendapat Tukin. Namun saat ini peraturan itu tidak ada lagi, bagi PNS atau ASN yang mengajukan cuti karena sebab di atas, maka akan tetap mendapat Tukin.
"Tadinya dipotong tunjungan kinerjanya 50 persen. Sekarang sudah tidak ada lagi, karena cuti adalah haknya PNS atau ASN. Namun tukin tidak diberikan secara penuh bagi ASN yang sakit, apalagi yang sering alasan tidak masuk kerja karena sakit," ucapnya.
Baca Juga: Cara Nonton Pertandingan Cristiano Ronaldo Bersama Al Nassr di Liga Arab Saudi
Lebih dari itu, Bupati menyatakan, pihaknya juga tidak akan memberikan Tukin bagi PNS atau ASN yang sering terlambat. Jika dalam setiap hari dirinya kerap terlambat, dan dihitung secara akumulatif jumlahnya sama dengan 1 hari kerja selama satu bulan, maka sudah dipastikan tidak menerima tunjangan kinerja.
"Jadi kalau sering telat, satu jam, dua jam dan dihitung dalam satu bulannya telatnya sudah sama dengan 1 hari jam kerja, itu saya pastikan zero Tukin. Tidak akan dapat tukin. Apalagi yang sering bolos, itu sudah pasti tidak dapat," tandasnya.
Selain penilaian pribadi, Bupati menyebut ada juga penilaian kedinasan yang berakibat pada pemberian Tukin. Penilaian kedinasan yang dimaksud adalah mengenai penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), manajemen, dan indeks kepuasan masyarakat.
"Nah! itu nanti dinilai kalau semisal Sakip dinas tersebut nilainya C, berarti tunjangannya diberikan 70 persen, B 80 persen, A diberikan 100 persen. Jadi ada penilaian pribadi bagi PNS dan kedinasan. Kalaupun kinerja salah satu PNS bagus tapi secara kedinasan jelek, ya dia juga akan kena dampak terhadap tukinnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar