/
Senin, 16 Januari 2023 | 13:04 WIB
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto menyampaikan informasi pada konferensi pers kasus curanmor Bermodus Penjaja Cinta, Senin 16 Januari 2023. (Dokumentasi Polres Purbalingga)

Berdasarkan laporan korban, polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Berbekal informasi yang diperoleh akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.

"Pelaku berinisial PW yang merupakan residivis akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari usai beraksi. Kami juga berhasil menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy bernomor polisi R-3868-ZJ dan 1 telepon genggam merek Xiaomi Redmi 9A warna biru. Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6809-LL dari TKP lain.

Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali di lokasi lain. Masing-masing di penginapan komplek Objek Wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan Objek Wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.

Kasat Reskrim menambahkan kepada pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Diimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk waspada modus pencurian yang dimulai dari berkenalan melalui media sosial dan mengajak ketemuan. Jangan mudah percaya orang yang baru dikenal, serta memproteksi barang berharga seperti sepeda motor untuk menghindari menjadi korban," ujar Kasat Reskrim.***

Load More