/
Selasa, 17 Januari 2023 | 09:48 WIB
Karangan bunga ucapan terima kasih kades atas penangkapan pria yang mengaku sebagai wartawan namun memeras kepala desa. (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PEMALANG - Polres Pemalang menangkap dua orang pria terduga pelaku pemerasan kepala desa di Kabupaten Pemalang, Senin 16 Januari 2023. Pelaku mengaku sebagai wartawan dan meminta sejumlah uang dengan ancaman mempublikasikan permasalahan pada proyek fisik desa.

Dua orang pelaku yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial D (45) dan NE (42), warga Kabupaten Pemalang. Mereka berdua memeras M (52), Kepala Desa di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo.

Kronologi pemerasan bermula dari kedatangan kedua tersangka ke kantor desa. Mereka mempermasalahkan retakan pada bagian tepi jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 Cm.

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” ujarnya.

Karena korban takut dipublikasikan, ia memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.

“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,” ucapnya.

Terakhir, korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka pada hari Senin 9 Januari 2023.

“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Rumah Dinas Kapolda Papua Kebakaran, Terdengar Suara Ledakan

Saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tuturnya.

Kode Etik Jurnalistik

Wartawan dalam menjalankan profesinya terikat dengan kode etik jurnalistik. Dalam kode etik, wartawan dilarang menerima pemberian dari narasumber, apalagi memeras.

Jika melanggar kode etik, wartawan bisa dijatuhi sanksi etik. Jika sampai berbuat kriminal seperti pemerasan atas nama profesinya, ia bahkan bisa dihukum pidana.

Bagi korban yang mendapat perlakuan seperti kades di atas tak perlu ragu untuk melapor ke Dewan Pers atau kepolisian terdekat. Pelaporan ke Dewan Pers bisa secara online melalui website Dewan Pers dengan menyertakan bukti.***

Load More