PURWOKERTO.SUARA.COM, PEMALANG - Polres Pemalang menangkap dua orang pria terduga pelaku pemerasan kepala desa di Kabupaten Pemalang, Senin 16 Januari 2023. Pelaku mengaku sebagai wartawan dan meminta sejumlah uang dengan ancaman mempublikasikan permasalahan pada proyek fisik desa.
Dua orang pelaku yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial D (45) dan NE (42), warga Kabupaten Pemalang. Mereka berdua memeras M (52), Kepala Desa di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo.
Kronologi pemerasan bermula dari kedatangan kedua tersangka ke kantor desa. Mereka mempermasalahkan retakan pada bagian tepi jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 Cm.
“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” ujarnya.
Karena korban takut dipublikasikan, ia memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.
“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,” ucapnya.
Terakhir, korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka pada hari Senin 9 Januari 2023.
“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Rumah Dinas Kapolda Papua Kebakaran, Terdengar Suara Ledakan
Saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tuturnya.
Kode Etik Jurnalistik
Wartawan dalam menjalankan profesinya terikat dengan kode etik jurnalistik. Dalam kode etik, wartawan dilarang menerima pemberian dari narasumber, apalagi memeras.
Jika melanggar kode etik, wartawan bisa dijatuhi sanksi etik. Jika sampai berbuat kriminal seperti pemerasan atas nama profesinya, ia bahkan bisa dihukum pidana.
Bagi korban yang mendapat perlakuan seperti kades di atas tak perlu ragu untuk melapor ke Dewan Pers atau kepolisian terdekat. Pelaporan ke Dewan Pers bisa secara online melalui website Dewan Pers dengan menyertakan bukti.***
Berita Terkait
-
Ini Tampang Oknum Wartawan Yang Peras Kades di Bogor, Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun
-
Dua Wartawan Bodong Diciduk Polisi, Peras Korban dengan Ancaman Terbitkan Berita
-
Wartawan Gadungan di Bogor Ditangkap Polisi, Gegara Lakukan Pemerasan ke Perangkat Desa Sibanteng
-
Duh! Peras Kepala Desa, Dua Wartawan Gadungan di Pemalang Diringkus
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Mengenal Staf Kepelatihan John Herdman: Dari Eks Asisten Kluivert hingga Talenta Lokal
-
Lompat di Tengah Suapan Nasi: Kisah Haru ASN Bogor Gugur Selamatkan Bocah di Pantai Padabumi
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Drakor Memasak Final Table Umumkan Jajaran Pemain, Siap Tayang Paruh Kedua
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Renungan Jujur Pasca Lebaran: Euforia Usai, Makna Apa yang Tertinggal?
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Nekat Bawa 18 Nyawa! Tragedi Gagal Nyalip Bus di Pangandaran Renggut Nyawa Nadila