/
Rabu, 18 Januari 2023 | 10:42 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J ((Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo. Ferdy Sambo  dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU.

Maksud Hukuman Seumur Hidup

Pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."

Dikutip dari laman Hukum Online,  pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Bukan hukuman penjara  yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Jika hukuman seumur hidup diartikan sebagai terdakwa dihukum sesuai dengan usianya, maka hukuman pidana tersebut termasuk 'hukuman penjara dalam waktu tertentu'.

“Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu."  penjelasan Hukum Online. (suara.com)

Baca Juga: Dari Industri Knalpot, Purbalingga Bakal Jadi Produsen Motor Listrik Berbasis Handmade

Load More