PURWOKERTO.SUARA.COM Dalam kalender Hijriyah, Rajab merupakan bulan ketujuh. Bulan Rajab termasuk dalam daftar bulan-bulan yang dimuliakan (al-asyhur al-hurum) karena beberapa kemuliaan yang terkandung di dalamnya.
Pada bulan Rajab umat Islam dianjurkan melakukan berbagai amalan. Baik itu puasa, bersedekah, membaca shalawat dan amalan lainnya. Salah satu amalan yang disunnahkan dalam bulan Rajab adalah berpuasa.
Ketentuan Puasa Rajab
Dikutip dari nu.online, puasa di bulan Rajab dapat dilakukan hanya beberapa hari saja. Tidak dianjurkan puasa selama satu bulan penuh.
Sebagaimana dijelaskan di nu.online, sebagian sahabat Nabi, memakruhkan puasa Rajab selama satu bulan penuh karena dianggap menyerupai puasa bulan Ramahan.
Puasa Rajab dapat dilakukan saat bertepatan hari-hari utama agar pahalanya lebih besar. Seperti pada ayyâmul bidh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, hari Kamis, dan hari Jumat (al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddîn, juz 3, h. 432).
Umat muslin juga dapat berpuasa diawal bulan Rajab mulai tanggal 1 hingga 10 rajab.
Dasar anjuran pada empat bulan yang dimuliakan (termasuk di dalamnya bulan Rajab), sebagaimana ditegaskan oleh Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghaib (juz 16, h. 54)
Artinya: “Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari.”
Baca Juga: Proliga 2023, Tumbangkan Sukun Badan 3-1, Tuan Rumah Bank SumselBabel Terangkat dari Dasar Klasemen
Puasa Rajab dapat dilakukan selama masih masuk bulan tersebut. Dengan catatan, makruh jika dilakukan selama satu bulan penuh.
Umat Islam dapat berpuasa di awal bulan mulai tanggal 1 hingga tanggal 10. Puasa Rajab juga dapat dilakukan dengan bertepatan pada hari-hari utama dalam bulan Rajab. Sepertitanggal 13, 14, dan 15, hari Senin, Kamis, dan Jumat.
Puasa Rajab juga bisa dilaksanakan dengan satu hari berpuasa dan satu hari tidak.
Bagi muslim memiliki utang puasa Ramadhan, diperbolehkan untuk mengqadhanya bersamaan puasa sunnah Rajab.
Menurut Sayyid Bakri Syattha’ dengan mengutip fatwa Al-Barizi, jika berpuasa dan hanya niat qadha, maka otomatis juga memperoleh kesunnahan puasa Rajab (Sayid Bakri, Hâsyiyah I’ânah at-Thaâlibîn, juz 2, h. 224).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya