Akses lahan parkir Ruko milik Mandja Hijab Ivan Gunawan disegel oleh PT KAI di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto, Kamis (26/1/2023). (Suara.com/Anang Firmansyah)
Pihak PT KAI akan membuka kembali pagar atau segel apabila sudah melakukan perjanjian. Mereka melakukan hal ini karena berdasar memiliki Sertifikat Hak Pengelola (SHP) yang dikeluarkan oleh negara. (Anang Firmansyah)
Komentar
Berita Terkait
-
Ada Running Text Harga di Pasar Tradisional Banyumas, Konsumen Gak Akan Ketipu
-
Cilacap Kabupaten dengan Inflasi Tertinggi di Jawa Tengah Pada Desember 2022, Perang Rusia - Ukraina Jadi Pemicunya
-
Waspada Penipuan Berkedok Akun Twitter KAI, Modusnya Halus Banget
-
6 Tempat Wisata di Purwokerto, Ada yang Serunya Kayak Keliling Dunia
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
TEBAK SKOR Final Piala Asia Futsal 2026, Timnas Indonesia vs Iran: Sejarah di Depan Mata
-
Mengenal 6 Tipe Kepribadian Perempuan: Kamu Alpha, Beta, atau Sigma?
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
Biaya Biometrik Rp3 Ribu Sekali Pengambilan Data Registrasi SIM, Siapa yang Tanggung?
-
Avatar di Balik Layar: Mengendalikan Badai Isu di Tubu Perusahaan
-
Jatuh Cinta Duluan, Ratu Rizky Nabila Awalnya Tak Tahu Pesulap Merah Punya Istri
-
Di Antara Batu, Kami Bertumbuh
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
Reuni di Persija Jakarta, Shayne Pattynama Sambut Kedatangan Mauro Zijlstra