PURWOKERTO.SUARA.COM Viral di media sosial seorang diduga karyawati pabrik memprotes bosnya langsung di hadapan banyak karyawan lain.
Tertulis perusahaan itu PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Harjowinangun, Kecamatan Godong, Gerobogan, Jawa Tengah.
Video itu diberi caption, "Pabrik elit bayar lembur syulit"
Wanita itu dengan berani terus mencecar bosnya mengenai hak lembur yang tidak dipenuhi perusahaan. Padahal untuk bekerja melewati batas waktu yang ditentukan, secara aturan harus dihitung sebagai lembur.
Bukan hanya itu yang membuatnya kesal. Ia mengaku dirugikan karena disebut dengan kata yang tak pantas.
"Ini jam berapa pak. Kemarin bapak sudah merugikan saya. Kemarin bapak ngatain saya apa. Saya bisa baik-baik, saya juga bisa kasar. Saya gak terima pak, saya orang Indonesia dikatain gila, " katanya
"Salah saya dimana? Kalau saya dirugikan akan saya video pak, saya merasa dirugikan. Kemarin bapak ngatain saya apa?" ujar si pegawai.
Sang bos pun menanggapi dengan nada tinggi dengan bahasa Indonesia logat India. Ia melarang perempuan itu mengambil video di dalam kawasan pabrik. Ia pun sempat membentak pegawainya itu dan mengusirnya keluar.
"Siapa rugi? Maksudnya apa ini? Gak boleh video di dalam pabrik. Ini ada tulisan," kata si bos.
Baca Juga: Cerita Nelayan Jepara Hilang hingga Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni
Pria berkemeja hitam itu tidak menjawab soal protes hak karyawan yang tidak dipenuhi. Ia kembali memermasalahkan pengambilan video di area kerja pabrik.
Sang pegawai pun masih bersikukuh mengambil video dan terus mencecar sang bos.
"Emang kenapa gak boleh divideo? Ada rahasia di dalam perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar, begitu?," sebut si pegawai.
"Perusahaan baru, sudah molor 2 jam 3 jam (dari waktu kerja). Better work harus tahu, "ujarnya
Dari sisi regulasi, Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja adalah 4 jam per hari.
Menurut pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja, wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Milos Raickovic Ungkap Makna Selebrasi Saat Persebaya Menang 4-0 atas PSBS Biak
-
Ledakan Babak Kedua! Rahasia Bernardo Tavares Hancurkan PSBS Biak 4-0 Terungkap
-
Bawa Klub Presiden Prabowo Promosi, Widodo Cahyono Putro Justru Kecewa, Ini Alasannya
-
Gelandang Asal Brasil Ini Mendadak Galau Bersama Kendal Tornado FC, Ini Penyebabnya
-
Kendal Tornado FC vs Persela: Motivasi Tutup Musim dengan Happy Ending
-
Atasi Flek Hitam Pakai Serum Viva Apa? Ini 4 Pilihan Ampuh Mulai Rp22 Ribuan
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Cushion Glad2Glow Silver untuk Kulit Apa? Tahan hingga 10 Jam Tanpa Oksidasi
-
4 Rekomendasi Sheet Mask Witch Hazel untuk Atasi Pori-Pori Besar dan Jerawat
-
68 Kode Redeem FF Max Terbaru 2 Mei 2026: Raih MP40 Cobra dan Winchester Kagura