PURWOKERTO.SUARA.COM Viral di media sosial seorang diduga karyawati pabrik memprotes bosnya langsung di hadapan banyak karyawan lain.
Tertulis perusahaan itu PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Harjowinangun, Kecamatan Godong, Gerobogan, Jawa Tengah.
Video itu diberi caption, "Pabrik elit bayar lembur syulit"
Wanita itu dengan berani terus mencecar bosnya mengenai hak lembur yang tidak dipenuhi perusahaan. Padahal untuk bekerja melewati batas waktu yang ditentukan, secara aturan harus dihitung sebagai lembur.
Bukan hanya itu yang membuatnya kesal. Ia mengaku dirugikan karena disebut dengan kata yang tak pantas.
"Ini jam berapa pak. Kemarin bapak sudah merugikan saya. Kemarin bapak ngatain saya apa. Saya bisa baik-baik, saya juga bisa kasar. Saya gak terima pak, saya orang Indonesia dikatain gila, " katanya
"Salah saya dimana? Kalau saya dirugikan akan saya video pak, saya merasa dirugikan. Kemarin bapak ngatain saya apa?" ujar si pegawai.
Sang bos pun menanggapi dengan nada tinggi dengan bahasa Indonesia logat India. Ia melarang perempuan itu mengambil video di dalam kawasan pabrik. Ia pun sempat membentak pegawainya itu dan mengusirnya keluar.
"Siapa rugi? Maksudnya apa ini? Gak boleh video di dalam pabrik. Ini ada tulisan," kata si bos.
Baca Juga: Cerita Nelayan Jepara Hilang hingga Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni
Pria berkemeja hitam itu tidak menjawab soal protes hak karyawan yang tidak dipenuhi. Ia kembali memermasalahkan pengambilan video di area kerja pabrik.
Sang pegawai pun masih bersikukuh mengambil video dan terus mencecar sang bos.
"Emang kenapa gak boleh divideo? Ada rahasia di dalam perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar, begitu?," sebut si pegawai.
"Perusahaan baru, sudah molor 2 jam 3 jam (dari waktu kerja). Better work harus tahu, "ujarnya
Dari sisi regulasi, Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja adalah 4 jam per hari.
Menurut pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja, wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Mendapati informasi ini, Kemnaker langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng agar segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa langsung perusahaan tersebut.
Jika dipastikan benar, maka harus dipastikan haknya kerja lembur harus dibayar penuh perusahaan sesuai ketentuan.
"Dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha, harus diproses hukum secara tegas, " katanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
-
Berlaku 1 Juli, BBM Jenis Baru B50 Masuk Tahap Evaluasi Akhir
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Mandul 10 Laga Beruntun, Cristiano Ronaldo Catat Rapor Merah Saat Portugal Ditahan Kongo
-
Kutukan 24 Tahun Runtuh! 5 Fakta Kemenangan Inggris atas Kroasia di Piala Dunia 2026
-
Abdul Wahid Disebut Berulang Kali Larang Tim Campuri Proyek di PUPR Riau
-
Hat-trick Messi di Piala Dunia 2026, Batas Cristiano, dan Mitos Maradona
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Vivo X Fold 6 Siap Guncang Pasar HP Lipat, Kamera 200 MP dan Baterai 6.900 mAh Jadi Andalan