/
Minggu, 12 Februari 2023 | 21:28 WIB
Anggota Polresta Banyumas memeriksa pelaku pemerkosaan terhadap keponakan hingga hamil, Jumat 10 Februari 2023. (Dokumentasi Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Seorang paman di Kabupaten Banyumas tega memperkosa keponakannya yang masih 16 tahun di Kabupaten Banyumas pada 2019. Perbuatan tercela itu dilakukan berulangkali hingga penyintas hamil dan melahirkan seorang bayi pada 2022.

Pelaku berinisial R (57) merupakan sosok yang selama ini merawat dan membiayai keperluan korban. Namun ia justru tega merudapaksa korban.

Kejadian bermula pada suatu malam di tahun 2019. Korban sedang menonton TV bersama ibunya pukul 23.00 WIB. Tetiba pamannya datang dan menyuruh ibu korban masuk ke kamar.

Pada momen berdua itu, pelaku mulai berbuat tak senonoh. Semula menarik korban yang hendak keluar. Kemudian pelaku mendorong korban hingga jatuh telentang di atas kasur di depan TV.

Di saat itulah pemerkosaan dilakukan pertama kali. Hingga kini korban berusia 19 tahun, ia hamil dan melahirkan seorang bayi.

Perbuatan bejat pelaku dilaporkan kakak korban ke polisi. Pelaporan setelah keluarga mendapat pengakuan korban.

"Menurut hasil penyidikan, R ini adalah paman yang merawat dan juga membiayai korban," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Juli 2019 saat pelaku R sedang berada di rumah korban di wilayah Kecamatan Kebasen.

Kemudian sekira pukul 23.00 WIB korban menonton TV dengan ibunya di ruang tamu, tiba-tiba pelaku R mendekat dan menyuruh ibu korban untuk masuk ke dalam kamar.

Baca Juga: Beredar Video Rizky Billar Gendong Lesti Kejora, Warganet Minta Lesti Hati-hati

Selanjutnya pelaku R duduk disebelah korban, kemudian korban keluar rumah namun R mengomel ngomel hingga R menarik tangan korban meminta untuk masuk ke dalam rumah dan korban didorong hingga jatuh terlentang diatas kasur di depan TV. 

"Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya, namun korban menolak kemudian pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan mendorong korban hingga jatuh terlentang diatas kasur depan TV kemudian pelaku menyetubuhi korban", jelasnya. 

Seiring berjalannya waktu, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh R membuat korban hamil hingga melahirkan. 

Saat ini pelaku R beserta barang bukti satu potong kaos putih gambar orang, satu potong celana pendek warna pink, satu potong BH warna putih dan satu potong celana dalam warna merah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R disangkakan Pasal 81  UU RI No.35 Thn 2014 Jo UU No. 17 thn 2016 ttg penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022 ttg TPKS," tutupnya. 

Load More