PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Seorang paman di Kabupaten Banyumas tega memperkosa keponakannya yang masih 16 tahun di Kabupaten Banyumas pada 2019. Perbuatan tercela itu dilakukan berulangkali hingga penyintas hamil dan melahirkan seorang bayi pada 2022.
Pelaku berinisial R (57) merupakan sosok yang selama ini merawat dan membiayai keperluan korban. Namun ia justru tega merudapaksa korban.
Kejadian bermula pada suatu malam di tahun 2019. Korban sedang menonton TV bersama ibunya pukul 23.00 WIB. Tetiba pamannya datang dan menyuruh ibu korban masuk ke kamar.
Pada momen berdua itu, pelaku mulai berbuat tak senonoh. Semula menarik korban yang hendak keluar. Kemudian pelaku mendorong korban hingga jatuh telentang di atas kasur di depan TV.
Di saat itulah pemerkosaan dilakukan pertama kali. Hingga kini korban berusia 19 tahun, ia hamil dan melahirkan seorang bayi.
Perbuatan bejat pelaku dilaporkan kakak korban ke polisi. Pelaporan setelah keluarga mendapat pengakuan korban.
"Menurut hasil penyidikan, R ini adalah paman yang merawat dan juga membiayai korban," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Juli 2019 saat pelaku R sedang berada di rumah korban di wilayah Kecamatan Kebasen.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB korban menonton TV dengan ibunya di ruang tamu, tiba-tiba pelaku R mendekat dan menyuruh ibu korban untuk masuk ke dalam kamar.
Baca Juga: Beredar Video Rizky Billar Gendong Lesti Kejora, Warganet Minta Lesti Hati-hati
Selanjutnya pelaku R duduk disebelah korban, kemudian korban keluar rumah namun R mengomel ngomel hingga R menarik tangan korban meminta untuk masuk ke dalam rumah dan korban didorong hingga jatuh terlentang diatas kasur di depan TV.
"Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya, namun korban menolak kemudian pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan mendorong korban hingga jatuh terlentang diatas kasur depan TV kemudian pelaku menyetubuhi korban", jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh R membuat korban hamil hingga melahirkan.
Saat ini pelaku R beserta barang bukti satu potong kaos putih gambar orang, satu potong celana pendek warna pink, satu potong BH warna putih dan satu potong celana dalam warna merah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R disangkakan Pasal 81 UU RI No.35 Thn 2014 Jo UU No. 17 thn 2016 ttg penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022 ttg TPKS," tutupnya.
Berita Terkait
-
Ujicoba Kapal Wisata Bayu Sena Dibuka Gratis untuk Umum, Masyarakat Antusias Susuri Sungai Serayu
-
Angka Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi
-
Padukan Jelajah Budaya dan Ekonomi Lokal, 400 Lebih Rider Lintasi Pegunungan Jawa hingga Dieng
-
Seru, Emak-emak Main Gobag Sodor, Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Banyumas ke 452
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah