/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:08 WIB
Ferdy Sambo

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati  oleh Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelum divonis mati, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan ada 7 hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara ini. Yakni sebagai berikut, 

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.


2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban


3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.


4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannyasebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.


5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.


6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.


7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya


Sebaliknya, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. 

Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim.

Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Load More