PURWOKERTO.SUARA.COM Vonis mati dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lalu kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi?
Hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis yang diterima Ferdy Sambo jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati?
Setelah vonis yang diterima Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J ini masih belum berakhir. Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Sekalipun vonis hakim PN Jakarta Selatan telah diberikan, suami Putri Candrawathi ini dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam masa pengajuan banding dilakukan, vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Ferdy Sambo belum dieksekusi mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso. Hasil sidang banding, hukuman Ferdy Sambo dapat lebih ringan atau justru semakin berat yang akan diterima Ferdy Sambo.
Jika hasil banding Ferdy Sambo masih tidak puas maka Ia dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah Masih Tinggi, BMKG Cilacap Himbau Hal Ini
Perjalanan kasus Ferdy Sambo bisa jadi masih panjang. Tinggal langkah apa yang akan diambil. Apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada. (iruma cezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun