PURWOKERTO.SUARA.COM Vonis mati dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lalu kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi?
Hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis yang diterima Ferdy Sambo jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati?
Setelah vonis yang diterima Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J ini masih belum berakhir. Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Sekalipun vonis hakim PN Jakarta Selatan telah diberikan, suami Putri Candrawathi ini dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam masa pengajuan banding dilakukan, vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Ferdy Sambo belum dieksekusi mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso. Hasil sidang banding, hukuman Ferdy Sambo dapat lebih ringan atau justru semakin berat yang akan diterima Ferdy Sambo.
Jika hasil banding Ferdy Sambo masih tidak puas maka Ia dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah Masih Tinggi, BMKG Cilacap Himbau Hal Ini
Perjalanan kasus Ferdy Sambo bisa jadi masih panjang. Tinggal langkah apa yang akan diambil. Apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada. (iruma cezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?