/
Senin, 13 Februari 2023 | 18:01 WIB
Ferdy Sambo dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J ((suara.com))

8.Apabila terpidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka regu penembak elepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terpidana tepat di atas telinga.

Namun, berdasarkan KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang, vonis hukuman mati memiliki pengaturan yang berbeda dengan KUHP lama. Pada awalnya hukuman pidana mati adalah pidana pokok, dalam KUHP yang baru KUHP menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif.

Sehingga, seseorang yang dijatuhkan pidana mati oleh pengadilan secara alternatif akan melaksanakan masa percobaan selama 10 tahun atau satu dasawarsa. Masa percobaan selama satu dasawarsa itu dijadikan sebagai pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana.

Kemudian, pada akhirnya pidana hukuman mati tidak dilaksanakan dan dapat diganti atau dikonversi dengan pidana penjara seumur hidup.

Load More